Polemik Transportasi Online
Kantor Transportasi Online di Samarinda Ditutup, Setelahnya? Ini yang Dilakukan Aparat
Dua kantor operasional transportasi online ditutup hari ini (19/10/2017).
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua kantor operasional transportasi online ditutup hari ini (19/10/2017).
Aparat gabungan dari Dishub Kaltim, Satpol PP Provinsi Kaltim, serta kepolisian melalukan penutupan di dua kantor operasional transportasi online.
Penutupan dimulai dari kantor Grab, di Jalan Anggur, lalu penutupan juga dilakukan di kantor Go-Jek, Jalan KH Wahid Hasyim.
Pada penutupan tersebut, petugas memasang spanduk di depan kantor masing-masing transportasi online, bertuliskan 'Penyelengaraan Angkutan Umum/Angkutan Sewa Khusus Online (Grab-Car, Go-Car, Uber-Car) Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Memenuhi Perizinan'.
Baca: Sungai Dam Berubah jadi Kolam Susu, Ternyata Ini Penyebabnya
Dengan telah dipasangnya spanduk larangan tersebut, seluruh kendaraan transportasi online khususnya mobil tidak diperkenankan untuk beroperasi selama tidak memiliki izin.
"Ini yang bisa kami lakukan, selama kendaraan itu tidak memiliki izin sebagai angkutan umum, itu ilegal dan melanggar, dan tidak diboleh beroperasi," Ucap Kabid LLAJ Dishub Provinsi Kaltim, Mahmud Samsul Hadi, Kamis (19/10/2017).
Kendati telah memasang spanduk larangan untuk tidak beroperasi, namun aplikasi transportasi online tidak serta merta dilakukan pemblokiran.
"Kita tidak berbicara aplikasi, kalau memang ada izin sebagai angkutan umum, ya tidak apa," tegasnya.
Baca: Risiko Pria yang Berpoligami, Hati-hati Kena Serangan Jantung Mendadak!
Baca: Aril Piterpen dan Iwan Fales Pernah Sekolah di Sini, Semoga Terkenal Seperti Mereka Ya, Nak. . .
Baca: Dalamnya Laut Siapa yang Tahu? Inilah 7 Objek Misterius yang Berhasil Ditemukan
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Boney Wahyu W menjelaskan, pihaknya tentu akan melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum, yang tetap beroperasi.
"Mereka seharusnya patuh dengan UU, serta aturan pemerintah, dan razia kita akan lakukan secara gabungan untuk menertibkan, sesuai dengan UU yang berlaku," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-transportasi-online-ditutup_20171019_134033.jpg)