Mangkir Lagi di Sidang E KTP, Ternyata Novanto Pilih Syukuran di Sini, Ini yang akan Dilakukan KPK
Jaksa tetap menginginkan Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Novanto sempat menjadi tersangka kasus tersebut, tetapi dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Hadiri HUT Golkar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto kembali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sedianya, Novanto akan bersaksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Rupanya, Novanto memilih memimpin upacara penghormatan dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Novanto juga hadir dalam acara santunan 2.000 anak yatim piatu di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Raya, Slipi, Jakarta Barat.
Kedua kegiatan yang diikuti Novanto tersebut adalah rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Golkar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, tidak etis jika Novanto tak hadir dalam perayaan HUT partainya.
"Saya kira tidak etis bila mana hari ulang tahun Partai Golkar tidak dihadiri Ketua Umum. Kita minta kepada Pak Novanto, ziarah ke makam pahlawan," ujar Idrus saat di TMP Kalibata, Jumat (20/10/2017).
Meski demikian, Idrus mengaku belum bertanya kepada Novanto soal agenda di Pengadilan Tipikor hari ini.
"Saya belum tanya, tapi kita ingin acara ini syukuran di Slipi dihadiri oleh Ketum," ujar Idrus.
Selain Novanto, pimpinan Golkar lain hadir di DPP Golkar, yakni Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tandjung.