Breaking News

Persatuan Jaksa Tolak Wewenang Penuntutan di Densus Tipikor Polri, Ini Argumennya

Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan rencana pembentukan Densus Tipikor, sebuah lembaga baru, yang dimaksudkan untuk menangani kasus-kasus korupsi sebagaimana lembaga antirasuah,KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak mempersoalkan rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri.

Namun, PJI menyatakan tidak setuju apabila Densus Tipikor memiliki kewenangan penuntutan.

"Untuk penyidikan dan segala macam ya silahkan, kami pun sudah ada Satgas khusus sejak 2008. Tapi jangan sampai Densus Tipikor Polri ini mengatur sampai di ranah penuntutan," ujar anggota PJI Reda Manthovani dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Pertama, menurut Reda, rencana kejaksaan satu atap dengan Densus Tipikor Polri melanggar aturan hukum dan undang-undang.

Menurut Reda, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah menegaskan bahwa kejaksaan melakukan penuntutan secara merdeka. 

Baca juga:

Kisah Panjang Penantian Mbah Wongso, Warga Suriname Keturunan Jawa

BREAKING NEWS - Dijadwalkan Hadiri Konferensi, Panglima TNI Ditolak Masuk Pemerintah Amerika Serikat

Terkena Demam, Seorang Ayah Malah Kehilangan Kedua Kaki dan Tangannya Karena Penyakit Tak Terduga

Anies dan Sandi Dikabarkan Ditilang saat Pergi ke Puncak? Ini Penjelasan Resminya

Tukang Becak 82 Tahun dikirim Ikut Lomba Lari di Luar Negeri

Pakai Modus Pernikahan Anak jokowi, Paspampres Gadungan Tipu Rumah Makan

Heboh, Sapi Milik Sugiyat Lahirkan Anak Berkepala Dua

Selain itu, menurut Reda, kejaksaan adalah satu, yakni jaksa agung.

Tak hanya itu, kewenangan penuntutan dalam Densus Tipikor Polri dinilai akan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam KUHAP sudah diberikan tugas masing-masing penyidik dan penuntut. Jaksa itu sebagai pengendali penanganan perkara di pengadilan," kata Reda.

Menurut Reda, pengaturan tersebut baru bisa dilakukan jika dilakukan revisi KUHAP. Menurut dia, terkait kewenangan itu tak cukup diatur dengan penerbitan peraturan presiden (Perpres).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya ingin mengadopsi sistem penuntutan seperti di KPK untuk diterapkan dalam Densus Tipikor.

Di KPK, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu atap.

Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.

Opsi lain, Kejaksaan membentuk satuan tugas (satgas) khusus terkait penuntutan tipikor. Densus Tipikor nantinya langsung berkoordinasi dengan satgas.

Baca juga:

Belasan Tahun Berpisah Kekompakan Tetap Terjaga, Ini yang Dibahas Prajurit TNI Angkatan Milenium

Lecehkan Profesi Wartawan, Warga Samarinda Dilaporkan Ke Kepolisian

Semarak! Begini Jadinya Jika Ribuan Murid di Balikpapan Ikut Gebyar PAUD 2017

Rebutkan Hadiah Mobil, Ribuan Orang Kumpul di GOR Sempaja Sejak Pagi

Penggemar Burung Berkicau Kumpul di Kantor KNPI sejak Pagi

Kapolda Gabung Bersama Warga, Jalan Santai di Kutim

Hari Santri Bukan Sekadar Seremonial

Pembentukan Densus Tipikor masih akan dibahas pemerintah.

Presiden Joko Widodo akan memimpin rapat bersama para pimpinan terkait pada pekan depan.

Nantinya, akan diputuskan apakah rencana itu direalisasikan atau tidak.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak wacana tersebut.

Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved