Jika 3 Jaksa Kejari Samarinda Terbukti Melanggar, Ini yang akan Dilakukan Kajati Kaltim
Jika ketiga jaksa tersebut terbukti dari hasil klarifikasi bahwa ada indikasi atau dugaan pelanggaran displin, maka diberi hukuman disiplin.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Fadil Zumhana meluruskan, bahwa tiga jaksa (Retno Harjantari Iriana, Darwis Burhansyah, Bramantyo), hanya diperiksa untuk diklarifikasi.
Bukan diamankan dan tidak benar kabar dikirim ke Kejagung dan diduga ditangkap karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiga jaksa tersebut.
Jika ketiga jaksa tersebut terbukti dari hasil klarifikasi bahwa ada indikasi atau dugaan pelanggaran displin, maka diberi hukuman disiplin.
Baca: BREAKING NEWS - Tersangkut Dana Hibah KONI Kutim, Giliran Wabup Kutim Diperiksa Kejati Kaltim
Kepada Tribun, Fadil menegaskan, bahwa ia memerintahkan tim jaksa pengawas memeriksa tiga jaksa yang bertugas di Samarinda.
Sejak Jumat (20/10/2017) malam hingga Senin (24/10/2017) ketiganya masih diperiksa.
"Saya sedang mengklarifikasi dan memeriksa terhadap tiga jaksa titik. Karena ada laporan masyarakat. Pokoknya masuk (laporan) saya tindaklanjut," tegas Fadil, usai solat Zuhur, di masjid Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Selasa (24/10/2017).
Seperti diberitakan, Kejari Samarinda melakukan penyelidikan dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim.
Baca: Bahaya! Pantai Kemala Balikpapan Dipenuhi Limbah Jarum Suntik
Perkara ini ditangani sejak Maret 2017 saat itu tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
Informasi dihimpun, dari perkara tersebut, adanya laporan terkait penanganan perkara tersebut.
Laporan itu disampaikan ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tindaklanjuti, saya teliti. Ketika dari hasil penelitian itu ada dugaan pelanggaran disiplin, saya tindak," ujar Fadil, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Hingga saat ini, pengamatan Tribun, sempat diperiksa di Kejati Kaltim.
Hanya yang masih diperiksa dua jaksa yakni Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Bramantyo dan Kasi Intel Kejari Samarinda.