Kasus Dugaan Korupsi RPU Balikpapan, 23 Orang Dipanggil Penyidik, Wali Kota Bisa Menyusul!
Banyak pihak yang berharap kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan bisa tuntas saat diambilalih Polda Kaltim.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkatim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Banyak pihak yang berharap kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan bisa tuntas saat diambilalih Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat ditanya perkembangan penanganan kasus tersebut, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Berawal ditangani Polres Balikpapan, karena dianggap perlu, maka diambilalih oleh penyidik Polda. Ditreskrimsus. Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dari awal kembali," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah memeriksa 23 orang sebagai saksi.
Baca: Bahaya! Pantai Kemala Balikpapan Dipenuhi Limbah Jarum Suntik
Beberapa di antaranya merupakan anggota DPRD Balikpapan yang diduga terlibat atau mengetahui perkara tersebut.
"Saya kira namanya saksi bisa siapa saja. Karena itu melibatkan anggaran negara APBD, tentunya DPR setempat. Terakhir 23 itu (saksi)," bebernya.
Ade menyebut siapa saja bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk eksekutif.
Baca: BREAKING NEWS - Tersangkut Dana Hibah KONI Kutim, Giliran Wabup Kutim Diperiksa Kejati Kaltim
"Eksekutif? bisa saja. Siapa saja bisa dipanggil asal terkait dengan pidana tersebut," tegasnya.
Saat disinggung apakah Wali Kota Balikpapan juga mungkin dilakukan pemanggilan, Ade enggan berkomentar terlalu dalam.
"Saya kira terlalu dini. Tapi memang eksekutif harusnya tahu, legislatif pun demikian," tutupnya.
Baca: Isran Noor dan Kasmidi Bulang Diperiksa, Kajati: Ini Pasti Ada Masalah Proyek di Kutim!
Untuk diketahui kasus RPU mencuat sejak 2015 lalu. Kasus tersebut tak mampu ditangani jajaran penyidik Polres Balikpapan.
Hingga pada akhirnya dilimpahkan penanganannya kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Mengutip pemberitaan Tribunkaltim.co terdahulu, diungkapkan Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani, dugaan korupsi mega proyek pengadaan lahan RPU di Balikpapan mencuat setelah adanya temuan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Saat itu anggaran pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar, tetapi dalam APBD 2015 bengkak menjadi Rp 12,5 miliar.
"Masih dalam lidik, ini masalah teknis karena banyak yang diperiksa sedangkan penyidik kita sedikit. Hasil lidik akan sampai kita sampaikan. Kita undang untuk klarifikasi lebih dari 5 orang saksi," jelasnya.
Saat ditanya target, Yustan mengaku tidak bisa meramalkan kapan penyidikan akan rampung. Namun, ada beberapa faktor penghambat dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Masih banyak proses kita tidak bisa targetkan. Kita harus kumpulkan saksi-saksi hingga melakukan audit ke BPK kita harus lewati itu. Belum lagi jika saksi berhalangan hadir tentu kita tunda lagi makanya proses ini membutuhkan waktu lama," jelasnya. (*)