Tiga Pejabat Nonjob Menolak Dilantik, Begini Respon Sang Bupati
Firnanda bahkan telah meminta Ketua PTUN Samarinda untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dimaksud.
Hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusannya serta mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.
Sementara pada perkara dengan register 15/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Budi Prasetya hakimmenyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-06/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017. Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusannya serta mewajibkan melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik jabatan pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. (*)