Tiga Pejabat Nonjob Menolak Dilantik, Begini Respon Sang Bupati

Firnanda bahkan telah meminta Ketua PTUN Samarinda untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dimaksud.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Muhammad Firnanda, Budi Prasetya, dan Joko Santosa, Senin (16/10/2017) meninggalkan ruangan pelantikan di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan 

Hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusannya serta  mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.

Sementara pada perkara dengan register 15/G/2017/PTUN.SMD, penggugat  Budi Prasetya hakimmenyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-06/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017. Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusannya serta mewajibkan melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik jabatan pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved