Dua Versi Video Amoral Beda Pelaku, di Samarinda Sudah Masuk Ranah Hukum, Begini Hukumannya
Video berkonten dewasa ini begitu cepat menyebar melalui grup-grup di dunia maya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.
Pihaknya pun akan menjerat si pembuat dan penyebar video dengan UU ITE serta UU Pornografi. Kepolisian juga meminta agar warga tidak lagi menyebarluaskan video tersebut, karena bukan tidak mungkin warga yang menyebarkanya terjerat kasus tersebut.
"Yang sebarkan juga dapat sanksi, sengaja ataupun tidak sengaja," tutupnya.
Baca: Geger, Bocah SD Sudah Berani Tunjukkan Joget Panas Berpasangan, Kids Jaman Now
Hukuman Bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi
Kegaduhan akibat viralnya video panas pasangan muda-mudi ini tak lepas dari pantauan Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Ade Yaya Suryana menyayangkan hal tersebut terjadi, kendati masih harus dilakukan penelusuran terkait fakta-fakta yang sebenarnya.
Ade mengingatkan bahwa pembuat maupun penyebar video tersebut bisa terjerat perkara hukum.
"Iya bisa. Penyebar bisa, pelaku bisa kena undang-undang ITE tergantung perannya. Itu kan dokumen elektronik, ya, tergantung apakah karena kelalaian atau karena adanya paksaan," katanya, Rabu (25/10/2017).
"Kelalaiannya akibat ulahnya dia-lah (pembuat video) sementara kalau adanya paksaan, misalnya dokumen dia dicuri orang," sambungnya.
Bagi penyebar konten porno bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Sementara UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bisa menjerat si pembuat konten porno tersebut.
Ancaman diatur dalam Pasal 29 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp Rp 6 miliar.
"Sifatnya bisa dilakukan penahanan. Ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara, bagi penyebar maupun pemerannya kalau terbukti ada unsur pidana dan tergantung fakta perbuatannya," jelasnya.
Pembuat maupun penyebar bisa lolos dari jeratan hukum apabila perbuatannya tak memenuhi unsur yang tertera dalam hukum dan perundangan berlaku.
"Belum ada yang terkait dengan laporan itu (di Polda Kaltim) tapi nanti saya cek lagi," ujarnya. (*)