Kematian Wayan Mirna Salihin

Kurus dan Menangis Terus, Begini Perkembangan Terkini tentang PK yang Diajukan Jessica Wongso

Helaan napas panjang terdengar di ujung telepon.Beberapa kali suaranya terdengar parau.

(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

"Apa seorang hakim bisa memutus bersalah atas dasar kematian akibat racun? Dia kan bukan dokter. Kalau diracun, fakta pengadilan tidak menjelaskan ada otopsi, apa bisa terlihat? Pertanyaan-pertanyaan ini yang harus bisa dijawab MA," tandasnya.

Namun begitu, dia akan tetap menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung agar dapat dipelajari dan berharap pertanyaan itu telah dijawab oleh MA dalam putusannya. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved