Fakta Mengejutkan dari Penangkapan Artis Safitri Triesjaya Crespin, Nomor 7 Ungkap Semuanya

Polisi menangkap pesohor bernama Safitri Triesjaya Crespin (24), Minggu (29/10/2017). Dia ditangkap karena mengonsumsi ganja.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/3017). 

7. Saat akan mengonsumsi ganja, Safitri Crespin meminta diantarkan menggunakan ojek berbasis aplikasi daring menggunakan biaya Rp 300 ribu.

8. Kini dia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, kemudian Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Inilah 6 Fakta Terbaru Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, tak Lewati Tradisi Ini

9. Dia diduga merupakan pemilik akun @safitricrespin pada Instagram.

Pada bio akunnya, tertulis, "Mohon maaf untuk keluarga dan teman-teman [emoji menangis]." (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved