Fakta Mengejutkan dari Penangkapan Artis Safitri Triesjaya Crespin, Nomor 7 Ungkap Semuanya

Polisi menangkap pesohor bernama Safitri Triesjaya Crespin (24), Minggu (29/10/2017). Dia ditangkap karena mengonsumsi ganja.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/3017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Deretan artis Tanah Air yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba kembali bertambah.

Terbaru, polisi menangkap pesohor bernama Safitri Triesjaya Crespin (24), Minggu (29/10/2017).

Dia ditangkap karena mengonsumsi ganja.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan wanita bernama lain Safitri Crespin.

Baca: Jual Bensin Lebih Murah, Kehadiran SPBU Vivo Masih Dipersoalkan

1. Ditangkap pada Minggu kemarin.

2. Ditangkap bersama kekasihnya berinisial CG.

3. Ditangkap di tempat tinggalnya di kompleks perumahan elite Modern Land Tangerang, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Poris Plawad Indah, Cipondoh, Klp Indah, Kecaatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Baca: Sepintas Mirip Pesawat Komersial Biasa, Drone Buatan China Ini Membuat Ketar-ketir Militer Amerika

4. Usai ditangkap, kini dia berstatus tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.

5. Dia mengaku mengonsumsi ganja 1 linting per hari dan baru 2 tahun saat tak punya pekerjaan tetap.

"Saya baru 2 tahun yang lalu pakai ganja dan itu pun tidak rutin. Pakai ganja untuk main-main aja. Belum ketergantungan, pakai ganja 1 linting per hari. 

Baca: Mulai Besok Pendaftaran Ulang SIM Prabayar, Begini Cara Mudah Melakukannya

6. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 86,54 gram ganja dan sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Kepada polisi, dia mengaku lebih sering mengonsumsi ganja ketimbang sabu.

7. Saat akan mengonsumsi ganja, Safitri Crespin meminta diantarkan menggunakan ojek berbasis aplikasi daring menggunakan biaya Rp 300 ribu.

8. Kini dia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, kemudian Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Inilah 6 Fakta Terbaru Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, tak Lewati Tradisi Ini

9. Dia diduga merupakan pemilik akun @safitricrespin pada Instagram.

Pada bio akunnya, tertulis, "Mohon maaf untuk keluarga dan teman-teman [emoji menangis]." (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved