Takut Dipidana, Pemkab Perbaiki Jalan Pakai Dana Pinjaman
"Kami meminta orang mengerjakan jalan-jalan itu. Kami utang dulu. Kan memang defisit keuangan pemerintah?” katanya, Selasa (31/10/2017).
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan harus berutang kepada pihak ketiga agar bisa memperbaiki jalan-jalan yang rusak di Kabupaten Nunukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nunukan, Muhammad Sufyang mengatakan, untuk memperbaiki jalan yang rusak dimaksud pihaknya masih kesulitan dana karena kondisi anggaran daerah yang sedang defisit.
"Kami meminta orang mengerjakan jalan-jalan itu. Kami utang dulu. Kan memang defisit keuangan pemerintah?” katanya, Selasa (31/10/2017).
Dia mengatakan, perbaikan jalan-jalan yang rusak ini harus dilakukan. Sebab, jika pemerintah tidak menindaklanjutinya, tentu ada konsekuensi pidana yang harus dijalani.
Masyarakat bisa menuntut pemerintah atas kerusakan jalan dimaksud.
Baca juga:
Dibayangi Keunggulan Laga Bhayangkara FC, Ini 2 Calon Lawan Bali United untuk Pastikan Gelar Juara
Inter Milan Akhirnya Temukan Komposisi Starting XI yang Membuat Mereka Stabil di Papan Atas
Egy dkk Pesta Gol Ke Gawang Brunei di Kualifikasi Piala Asia U-19
Main di Korea, Garuda Nusantara Menang Telak Atas Brunei
Kesempatan Emas! Penajam Utama Bakalan Latihan di Markas Aston Villa
Tiba di Balikpapan, Penajam Utama Diarak Menuju PPU
De Gea Frustrasi! Minta Naik Gaji, Kontrak Baru di Man United Buntu?
"Makanya bagaimanapun kami usahakan perbaiki. Itu kan jelas kita bisa kena pidana," katanya. (*)
Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 :
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 menyebutkan :
(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan jecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tanam-kelapa_20171029_195201.jpg)