Berita Video

VIDEO – Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltim Rp 1,6 miliar Dilacak dari Nomor Ponselnya

Saat masuk ke dalam kantor, ia berusaha menutupi wajahnya menggunakan jaket kulitnya. Dikawal penyidik Sutarman masuk ke ruangan pidana khusus

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Sutarman (54) saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin (30/10/2017) sekiar 17.00 Wita. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kejari Balikpapan berhasil membawa pulang tersangka tindak pidana korupsi Sutarman (54) dari Klaten Jawa Tengah, Pada akhir pekan lalu.

Sutarman merupakan  tersangka kasus korupsi dana hibah 2014  sebesar Rp 1,6 miliar.

Tersangka mengenakan baju kaos merah dilapisi jaket kulit hitam saat tiba di halaman parkir Kejari Balikpapan, Senin (30/10/2017).

Saat masuk ke dalam kantor, ia berusaha menutupi wajahnya menggunakan jaket kulitnya. Dikawal penyidik Sutarman masuk ke ruangan pidana khusus untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Baca: Siapkan Surat Berkendara Anda, Ada Operasi Zebra Lho

Penjemputan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Budi Utarto didampingi Kasi Pidsus Rahmad Isnaini.

"Kita jemput dia di Klaten, Jalan Pemuda Utara dekat Hotel Bima," ujar Rahmad Isnaini.

Baca: Penasaran Layanan Surga Dunia di Alexis, Ini Tarif Layanan Spa Plus Kamarnya

Lebih jauh Isnaini menjelaskan, tersangka merupakan mantan pimpinan LPK Puspa Komputer. Nah, pada tahun 2014 ia mengajukan proposal dana hibah ke Pemprov Kaltim sebesar Rp 1,7 miliar. Namun yang berhasil ia dapat hanya Rp 1,6 miliar.

"Peruntukan dana hibah itu buat melaksanakan kegiatan kursus komputer dan pelatihan, ada yang di Panti, Lapas dan Rutan. Pada laporan pertanggungjawaban, sebagian besar SPJ-nya fiktif. Juga kami melihat ada beberapa kejanggalan," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka kerugian negara sebesar Rp 696.654.500, ia dijerat pasal 2 (1) atau pasal 3 UUD RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UUD 20 Tahun 2001 tentang perubahan UUD RI Nomor 31. (bie)

Baca: 60 Pasien Katarak Kutim Operasi Gratis

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaini, menjelaskan tersangka sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik sejak Agustus silam. 

"Karena dipanggil tak mau, terpaksa kita yang jemput," katanya, Senin (30/10/2017) di ruangannya.

Baca: Sopir Angkot Plat Kuning Tetap Tolak Aktivitas Ojek Online di Kota Minyak

Beruntung, tersangka masih menggunakan telepon dan sim card yang sama. Sehingga memudahkan pihaknya untuk melacak lokasi Sutarman.

Belakangan diketahui ia membuka usaha baru tapi serupa dengan nama LPK Puspa Amanah di Jawa Tengah. 

Baca: Dishub Kaltim Awasi Kuota Taksi Online, Setiap Taksi Beda Stiket Barcode

Masuk bulan Oktober, pihaknya meminta bantuan Polda untuk melakukan tracking lokasi tersangka. Usai mendapat lokasinya, mereka juga melakukan koordinasi dengan Kejari Klaten beserta Polri di sana untuk melakukan backup penjemputan.

"Untuk memastikan tersangka, saya waktu itu sampai menyamar jadi pembeli spare part ontel. Ternyata benar dia, saya masuk ke rumahnya. Tunjukkan surat penangkapan. Menjelang maghrib kami bawa ke Kejari Klaten," ujarnya.

Berikut videonya:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved