Gubernur Baru Jakarta
Teken UMP Rp 3,6 Juta, Buruh Kecewa dengan Anies-Sandi, Ini yang akan Mereka Lakukan
Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,6 juta menimbulkan kekecewaan bagi serikat buruh.
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Kelompok buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).
Baca: Berstatus Janda, Ayu Ting Ting Tajir Mlintir, Ternyata Ini 5 Sumber Uangnya
Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.
Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.
Selain layanan gratis TransJakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan.
Buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah 10-15 persen dari harga pasar. (Kompas.com/David Oliver Purba)
Halaman 2 dari 2