Gubernur Baru Jakarta

Teken UMP Rp 3,6 Juta, Buruh Kecewa dengan Anies-Sandi, Ini yang akan Mereka Lakukan

Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,6 juta menimbulkan kekecewaan bagi serikat buruh.

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Kelompok buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017). 

Baca: Berstatus Janda, Ayu Ting Ting Tajir Mlintir, Ternyata Ini 5 Sumber Uangnya

Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.

Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.

Selain layanan gratis TransJakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan.

Buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah 10-15 persen dari harga pasar. (Kompas.com/David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved