Penjual Pulsa Tak Terima dengan Registrasi Ulang Prabayar, Sampai Membakar Ratusan Kartu SIM
Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.
TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang diwajibkan pemerintah Republik Indonesia melalui kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi ternyata tidak diterima semua kalangan.
Banyak yang protes dengan kebijakan registrasi ulang ini
Kebijakan registrasi ulang kartu juga membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar memicu kemarahan para pelaku usaha yang menggeluti bisnis penjualan kartu perdana.
Baca: Fantastis, Cerai dengan Ibnu Jamil, Sang Istri Minta Harta Gono-gini yang Bisa Naik Haji Berapa Kali
Pada Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual.
Sebanyak 3.000 kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa.
"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi. Bayangkan saja tanpa kebijakan itu dalam sehari saya bisa menjual 100 kartu dengan untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja," ujar pemilik konter LA Cell, Aziz Muslim (43).
Baca: Namanya Lagi Naik Daun, Tapi Via Vallen Justru Alami Musibah Seperti Ini
Dalam kebijakan itu, sambung Aziz, disebut juga bagi masyarakat yang memiliki usaha, nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.
"Kalau harus ke gerai, juga jelas merugikan kami pemilik usaha konter. Beri kewenangan semua konter se Indonesia untuk bisa meregistrasi nomer keempat," tuturnya.
Sebagai bentuk kekesalan, ratusan bahkan ribuan para pelaku usaha penjualan kartu SIM prabayar di sejumlah daerah di Jateng akan berunjuk rasa.
Baca: Selain Aldi Taher, 4 Artis Ini juga Hadapi Perceraian Saat Ditimpa Penyakit, Nomor 4 Sampai Begini

"Ratusan hingga ribuan pemilik konter di Jateng akan berdemo yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jateng. Kami sudah saling komunikasi via handphone," ucap Iwan Budi (46), pemilik konter lain di Grobogan.
"Intinya, kami tak setuju kebijakan itu. Terus bagaimana dengan nomor cantik yang dijual dengan harga jutaan. Tentunya diblokir juga jika lewat batas," tambahnya.
Baca: Echa si Putri Tidur Ungkap Penyebab Ia Terlelap Begitu Panjang pada Deddy Corbuzier
Untuk diketahui, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017.
Dalam peraturan menteri tersebut, Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan: "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Baca: Hanya Ingin Check Up, Salah Masuk Ruang UGD, Balita Jessica Malah Meninggal, Kisahnya Bikin Sedih
Sementara Ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018.
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK.
Asosiasi Penjual Pulsa Protes Keras
Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai registrasi prabayar menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).
Secara spesifik terdampak dari satu pasal yang mengatur 1 NIK hanya 3 simcard (kartu perdana) per Operator, yang bisa diregistrasi secara mandiri oleh pengguna.
"Kami KNCI (kesatuan Niaga 'Celluler Indonesia) telah beberapa kali menyampaikan keberatan atas aturan 1 NIK untuk 3 simcard tersebut. Termasuk dalam FGD di batam yang diselenggarakan oleh Ditjen PPI Kementrian kominfo. Tetapi, sampai undangan ini kami sampaikan, belum ada respon positif dari BRTI yang mewakili kementerian kominfo," kata Abas, Sekjen KNCI.
"Pada hari selasa 31 Oktober (bertepatan dengan dimulainya implementasi skema baru registrasi simcard) pukul 16.00 sd 18.00, di kantor BRTI, kami mengadakan pertemuan dengan BRTI membahas tentang solusi dari permasalahan ini," tambahnya.