Ombudsman Beberkan Modus Oknum Kuasai Los-los di Pasar Induk
ORI juga menemukan bahwa sejak awal Los Agro berdiri, sebagian los/meja sudah dimiliki oknum yang bukan merupakan pedagang.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltara menemukan sejumlah penyimpangan dalam tata kelola Pasar Induk Kabupaten Bulungan.
Dan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disampaikan di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Selasa (7/11/2017), ORI menyimpulkan telah terjadi maladministrasi tata kelola dalam tata kelola di pasar tradisional terbesar di Kabupaten Bulungan tersebut.
Baca: Mendengarkan Dian Sastro, Rossa dan Raisa Baca Ayat Suci AL Quran, Mana yang Jadi Favoritmu?
Dita Mellyanika, Asisten Pratama ORI Kaltara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan 3 Mei 2017 di Los Agro, beberapa pedagang memang mengakui sering terjadi praktik jual beli los/meja.
Biasanya, harga 1 los/meja sekitar Rp.20 juta, yang merupakan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli.
Baca: Berdasarkan Hitungan Penanggalan Jawa, Begini Nasib Kahiyang dan Bobby Usai Menikah
ORI juga menemukan bahwa sejak awal Los Agro berdiri, sebagian los/meja sudah dimiliki oknum yang bukan merupakan pedagang.
"Sejak awal, banyak pihak yang mengambil los tapi tidak digunakan untuk berdagang, dan dialihkan kepada orang lain," bebernya.
Baca: Hindari Razia, Ibu Ini Jatuh dari Motor Bersama Anak Balitanya, Tonton Videonya
Setiap pedagang baru yang ingin berjualan, diwajibkan membayar Rp.1,8 juta ditambah uang administrasi sebesar Rp.2 juta.
Para pedagang juga harus membayar pajak atau retribusi awal ke UPT Pasar Induk sebesar Rp 140 ribu, dan iuran listrik Rp 10 ribu yang disetorkan ke petugas pasar.
Selain jual beli, ORI juga menemukan adanya praktik sewa los/meja seharga Rp.4 juta/tahun.
Baca: Astaga, Sedang Asyik Gituan di Parkiran Rumah Dinas Bupati, 2 Pasangan Langsung Diamankan
"Pedagang yang menjual los/meja memiliki kesepakatan dengan pembeli, untuk mengaku sebagai keluarga yang ingin melakukan balik nama," bebernya lagi.
Usai pemaparan LAHP, Ketua ORI Kaltara, Ibramsyah yang dikonfirmasi lebih jauh seputar siapa dan latar belakang oknum yang menjadi "pemilik" los/meja di Los Agro, mengaku tak bisa membeber lebih jauh.
Imbramsyah menyebut, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), ORI hanya sebatas membuktikan adanya praktik maladministrasi dan selanjutnya akan memberikan koreksi-koreksi, yang harus bisa diselesaikan maksimal dalam 60 hari setelah LAHP diberikan.
Baca: Punya Hutang Puluhan Miliar, Angela Lee Sempat Diajak Suami Bunuh Diri
Jika seluruh koreksi ditanggapi dengan baik, khususnya terkait standar operasi prosedur (SOP) penggunaan los/meja, praktik-praktik jual beli atau sewa tadi menurutnya akan terkikis dan sendirinya.
Dia juga mengingatkan bahwa mengabaikan koreksi-koreksi ORI, juga bisa dikenai sanksi berupa antara lain pemindahan, penurunan pangkat hingga pemotongan gaji.
Dan sebelum kasus ditutup, ORI juga akan melakukan monitoring terkait koreksi-koreksi yang sudah diberikan, dan biasanya dilakukan secara tertutup (tanpa pemberitahuan).
Baca: Tak Lagi Jadi Gubernur DKI, Begini Kegiatan Djarot Sekarang
"Sebelum ini ditutup. Kita masih turun lagi, montoring," ujarnya.
Dia juga sedikit membeberkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, jual beli dan sewa bukan hanya terjadi di Los Agro. Di kompleks lain yang masih di dalam Pasar Induk, juga didapatkan informasi telah terjadi jual beli dan sewa los/meja.
"Itu ruko disewa Rp.35 juta. Tapi kita belum masuk ke sana," ujarnya.