November Bakal Terbit Regulasi Ojek Online Kota Balikpapan, Ini Bocorannya. . .
Aturan ini akan menjadi payung bagi para pelaku penyedia jasa transportasi roda dua supaya tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan sedang melakukan proses rancangan pembuatan aturan mengenai transportasi kendaraan roda dua berbasis daring.
Rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali), bukan peraturan daerah.
Saat Tribunkaltim.co bersua dengan Sudirman, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, ia menjelaskan aturan mengenai transportasi roda dua berbasis daring akan dibuat dalam bentuk Perwali Kota Balikpapan.
“Targetnya November ini sudah bisa rampung. Sudah bisa keluar segera, secepatnya,” katanya pada Rabu (15/11/2017) usai acara Workshop Budaya Integritas ala KPK di Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan.
Nantinya, Perwali ini akan diberinama Pengendalian Angkutan Alternatif Roda Dua.
Aturan ini akan menjadi payung bagi para pelaku penyedia jasa transportasi roda dua supaya tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat.
Baca juga:
Menit Bermain Menurun, Gelandang Madrid Langsung Diincar Klub Besar dari Tiga Liga Berbeda
Putu Gede Layangkan Sindiran Pedas di Instagram, untuk Siapa?
Bakal Ada Piala Dunia Tandingan, Italia dan Belanda Diundang jadi Peserta
Ronaldo Putuskan Tak Perpanjang Kontrak dengan Real Madrid, Ini Alasannya
6 Kandidat Kuat Pengganti Gianluigi Buffon di Timnas Italia, Salah Satunya Keturunan Indonesia
Argentina Vs Nigeria, Sergio Aguero Dilarikan ke Rumah Sakit
Seandainya Perwali ini bisa terbit segera, maka Kota Balikpapan bisa disebut satu-satunya kota di Kalimantan Timur yang memiliki Perwali yang mengatur di bidang transportasi roda dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sudirman-djayaleksana_20170313_142454.jpg)