Korupsi KTP Elektronik
Pilih Hadir di Paripurna Ketimbang Panggilan KPK, Setya Novanto Dikejar Wartawan
Paripurna tersebut merupakan paripurna pertama Novanto setelah ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Karena tak bisa ikut masuk ke dalam lift, para wartawan turun menggunakan eskalator.
Setibanya di lantai dasar, Novanto sudah mau masuk ke Gedung Nusantara III DPR.
Karena tertinggal, sejumlah wartawan berlari-lari mengejar Novanto.
Pengawalan cenderung lebih ketat.
Belasan pamdal dan beberapa ajudan melindungi Novanto dari serbuan awak media.
Beberapa wartawan terjatuh di tangga menuju Gedung Nusantara III karena terdorong-dorong.
Namun, mereka kembali bangun untuk mengejar Novanto.
Beberapa kameramen televisi bahkan menabrak tembok.
Ada pula beberapa wartawan yang kesal dengan pengamanan terhadap Novanto.
Baca: Heboh! Didatangi Puluhan Petugas, Diduga Hasil Uji Bakso Malang Positif Daging Tikus
"Biasa saja, Mas, enggak usah dorong-dorong," ucap salah satu wartawan.
"Enggak usah kasar," sahut yang lain.
Sejumlah wartawan juga mengajukan pertanyaan kepada Novanto, tetapi tak dijawab.
"Pak, dari Golkar, Akbar Tandjung minta Bapak legowo pergantian ketua umum," kata seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan, tetapi tak digubris.
Pengawalan tersebut terus berlangsung hingga Novanto masuk ke dalam lift Gedung Nusantara III DPR menuju ruangannya di lantai III.
Tunggu putusan MK
Selain ingin menghadiri rapat pimpinan DPR, Novanto juga beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novanto mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait pasal hak imunitas dan pencekalan.
"Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK," ucap Novanto.
Sementara itu, Fahri Hamzah menuturkan, rapim DPR hari ini akan berlangsung cukup lama karena merupakan hari pertama masa sidang.
Baca: KPK Panggil Setya Novanto Besok, Ketua DPR RI Ngotot Masih Harus Izin Presiden
"Kami ada rapim hari ini. Rapim hari pertama, Ya Allah... rapimnya panjang, nih, hari pertama," kata Fahri.
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (9/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Novanto sebagai tersangka.
Sebelumnya Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya adalah KPK harus mengantongi surat persetujuan dari Presiden sebagaimana putusan MK. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)