Cuma Golongan Ini yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg, di Luar Itu? Sadar Diri Ya. . .

"Masih ada masyarakat dan warga Balikpapan kota yang masih menggunakan tabung 3 kg termasuk PNS,"jelas Ahmad.

TRIBUN KALTIM/NALENDRO PRIAMBODO
Warga yang menukarkan tabung 3 kg bersubsidi miliknya dengan dua buah tabung Bright Gas 5,5 kg yang tergolong non subsidi di acara sosialisasi penggunaan LPG non subsidi bagi ASN yang hari itu, Jumat (16/11/2017) diselenggarakan di halaman Kecamatan Balikpapan Barat. 

Baca: Soal Taksi Online, Gubernur Sudah Minta Semua Daerah Buat Perwali

Erna, seorang tenaga honorer di salah satu instansi di Kelurahan Marga Sari Balikpapan Selatan sampai jauh-jauh datang ke lokasi sosialisasi untuk menukarkan dua tabung LPG 3 kg miliknya dengan dua tabung Bright Gas 5,5 kg.

Walaupun, mengaku hanya menghabiskan 1 tabung LPG 3 kg sebulan, ia mengaku kepincut dengan promo ini karena gratis dan juga imbauan dari Walikota Balikpapan, Rizal Effendi lewat surat edaran yang ia dengar dari rekan-rekannya.

Setidaknya kata dia, dirinya sudah bersiap mengganti tabung non subsidi ukuran 5,5 kg dengan ongkos isi ulang Rp 69.500/tabung itu.

Baca: RS di Kaltim Diajak Manfaatkan Keberadaan RSUD AW Sjahranie Samarinda

"Tetap mau (tabung LPG 5.5 kg) kalau yang 3 kilo cepat habis,"ujarnya di dekat loket penukaran.

Sesuai dengan surat edaran Walikota Balikpapan Rizal Effendi tertanggal 4 September 2017 penggunaan tabung LPG 3kg yang tergolong dalam golongan LPG tertentu tersebut merupakan konsumsi rumah tangga dan usaha mikro sesuai peraturan yang ditetapkan.

Sehingga, sebagaimana ditulis dalam edaran tersebut, Walikota mengimbau pada tiga golongan yakni, ASN/calon ASN serta pegawai BUMD/BUMN di Balikpapan.

Masyarakat konsumen rumah tangga di Balikpapan yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta/bulan dengan dibuktikan lewat slip gaji atau surat keterangan tidak mampu dan terakhir, pelaku usaha selain mikro yang yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan lebih dari Rp 30 juta/tahun atau setara penghasilan diatas omzet Rp 800 ribu/hari.

"Untuk tidak menggunakan LPG tabung bersubsidi (3 kg) dan meminta segera beralih menggunakan LPG tabung non subsidi," imbau Walikota Rizal dalam surat edaran tertanggal 4 September 2017. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved