Bahaya! Orangtua Kenakan Smartwatch untuk Anak, Pemerintah Jerman Sampai Keluarkan Aturan Ini

Arloji pintar pun banyak dipakaikan untuk anak oleh orangtuanya, khususnya di Jerman.

digital
Ilustrasi smart watch 

TRIBUNKALTIM.CO -- Penggunaan smartwatch pada orang dewasa untuk pemantau aktivitas olahraga dan penghubung fungsi ke smartphone sudah menjadi hal yang umum.

Arloji pintar pun banyak dipakaikan untuk anak oleh orangtuanya, khususnya di Jerman.

Namun, pemerintah Jerman secara mendadak mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan smartwatch pada anak mulai usia 5 tahun hingga 12 tahun.

Orang tua diminta untuk menghancurkan smartwatch yang diberikan ke anaknya dan memberikan bukti penghancuran pada badan regulasi komunikasi Jerman Bundesnetzagentur.

Mengapa pemerintah Jerman begitu keras terhadap penggunaan smartwatch pada anak?

Baca: Menang Telak, Real Madrid Lolos ke 16 Besar Liga Champions

Smartwatch tersebut ternyata digunakan orang tua untuk memantau aktivitas dan percakapan di lingkungan sekitar anaknya saat berada di sekolah.

Pemerintah setempat menilai perilaku tersebut melanggar peraturan yang tercantum dalam undang-undang anti-pengawasan di Jerman.

Dalam sebuah penyelidikan, smartwatch telah digunakan oleh orangtua murid untuk menguping pembicaraan guru dalam kelas.

Baca: Kahiyang Ayu Jalani Prosesi Adat Pemberian Boru Siregar, Ini yang Dibongkar Bobby Nasution

"Melalui sebuah aplikasi, orang tua dapat menggunakan jam tangan anak-anak tersebut untuk mendengarkan lingkungan di sekitar anaknya," ujar Jonchen Honman, pimpinan Bundesnetzagentur dikutip KompasTekno dari The Register, Rabu (22/11/2017).

Baca: Situs Porno jadi Awal Terjadinya Tindak Asusila, Seperti Remaja Samarinda yang Buat Video Mesum

Selain smartwatch, sebelumnya Jerman telah melarang penjualan boneka Cayla yang dirilis perusahaan mainan Genesis Toys pada bulan Februari lalu.

Perangkat yang ada di boneka ini dianggap ilegal karena terdapat mikrofon yang dapat menangkap pembicaraan dan suara anak.

Tidak hanya Jerman

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved