Korupsi KTP Elektronik

Fahri Hamzah tak Percaya Negara Rugi Rp 2,3 Triliun Kasus E-KTP, Ini Jawaban KPK

Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca: Sediakan Pesawat untuk Warga Pedalaman, Gubernur Kaltara akan Surati Presiden

Baca: Dukung Gubernur Beli Pesawat N219, Tapi Ini yang Diminta DPRD Kaltara

Baca: Harga Gula Lebih dari Rp 33 Ribu per Kg di Pedalaman, Gubernur Kaltara Siap Beli Pesawat

"Dia (Nazaruddin) sendiri tidak jadi apa-apa (dalam kasus e-KTP). Tidak pernah diperiksa menjadi tersangka. Orang-orang yang diketahui tidak dijadikan tersangka, tidak pernah diproses," kata Fahri. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved