Korupsi KTP Elektronik
Fahri Hamzah tak Percaya Negara Rugi Rp 2,3 Triliun Kasus E-KTP, Ini Jawaban KPK
Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Sediakan Pesawat untuk Warga Pedalaman, Gubernur Kaltara akan Surati Presiden
Baca: Dukung Gubernur Beli Pesawat N219, Tapi Ini yang Diminta DPRD Kaltara
Baca: Harga Gula Lebih dari Rp 33 Ribu per Kg di Pedalaman, Gubernur Kaltara Siap Beli Pesawat
"Dia (Nazaruddin) sendiri tidak jadi apa-apa (dalam kasus e-KTP). Tidak pernah diperiksa menjadi tersangka. Orang-orang yang diketahui tidak dijadikan tersangka, tidak pernah diproses," kata Fahri. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Halaman 2 dari 2