Berita Nasional Terkini
Komdigi Luruskan Soal Polemik Pembelian HP Bekas Harus Balik Nama
Balik nama layaknya kendaraan bermotor dikabarkan bakal diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap HP bekas atau second.
TRIBUNKALTIM.CO - Balik nama layaknya kendaraan bermotor dikabarkan bakal diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap HP bekas atau second.
Pemberitaan tersebut ramai di media sosial Instagram, berikut kutipannya.
“Komdigi sebut jual beli HP bekas bakal mirip motor, ada balik nama. ‘HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” tulis akun @mak*********** pada Sabtu (4/10/2025).
Unggahan tersebut menuai beragam respons dari masyarakat.
Baca juga: Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account
Banyak yang menyayangkan sistem yang rumit dan berbelit apabila harus menggunakan sistem balik nama seperti kendaraan.
Selama ini, pembelian HP bekas tidak memerlukan dokumen-dokumen seperti halnya balik nama pada pembelian kendaraan.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan aturan balik nama
Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
Baca juga: Angga Raka Rangkap 3 Jabatan, MK Melarang dan DPR Desak Mundur dari Wamen Komdigi, Apa Kata Istana?
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," kata Wayan dalam siaran pers Komdigi pada Sabtu (4/10/2025).
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," tegasnya.
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah.
Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Baca juga: Viral Komdigi Ingin Batasi Telepon dan Video Call WhatsApp di Indonesia, Ingin Ikuti Arab Saudi
Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
BMKG Prediksi Musim Hujan Datang Lebih Awal, Berikut Daftar Wilayah Terdampak hingga April 2026 |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu dan Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Ibu Nadiem Makarim Sedih, Tak Menyangka Putranya Terjerat Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Rekam Jejak 200 Calon Pejabat Kementerian Haji Ditelusuri KPK, Komitmen Awal Cegah Korupsi |
![]() |
---|
Ramai Isu Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025, Ini Penjelasan Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.