Sabtu, 9 Mei 2026

Periksa Sekprov Rusmadi, Kajati Sebut Kalau Ada Perbuatan Melawan Hukum Kita Lanjut

(P3TPK) Kejati Kaltim, memeriksa pejabat Pemprov Kaltim, Rusmadi Wongso (Sekprov Kaltim), Faturrahman

Tayang:
tribunkaltim.co/budhi hartono
Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana Siregar 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co,  Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan, bahwa tim Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Kaltim, memeriksa pejabat Pemprov Kaltim, Rusmadi Wongso (Sekprov Kaltim), Faturrahman dan mantan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Eddy Soegiharto.

"Ini sedang Pulbangket (pengumpulan bahan keterangan)," kata Fadil, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (23/11/2017).

Baca: Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Larangan Selfie di Masjidil Haram

Kejati Kaltim mengusut dana hibah Aptisi Kaltim tahun 2013 sebesar Rp 35 miliar yang didepositokan ke BPD Kaltim, setelah menerima laporan dari Jaringan Mahasiswa Pembaharuan (Jamper) Kaltim, 30 Oktober 2017 lalu.

"Ada laporan, kita pelajari, kami telaah kami tindaklanjuti, kalau ada (perbuatan melawan hukum) kita teruskan. Kalau tidak ada, berhenti," kata Fadil.

Hasil pemeriksaan BPK untuk audit dengan tujuan tertentu nomor : 22/HP/XIX/08/2015 tanggal 28 Agustus‎ 2015 menyebutkan, bahwa hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 5 miliar tidak jelas peruntukannya disimpan dalam bentuk deposito dan terdapat deposito milik Pemerintah Kaltim dialihkan dan dikuasai pihak lain sebesar Rp 30 miliar.

Baca: Tak Diperkuat Peraih Emas PON, Anggar Kaltim Tetap Targetkan Zona Medali

Hasil pemeriksaan BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan, pencairan dana bunga deposito kepada masing-masing PTS tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Hasil audit BPK menyebutkan, berpotensi kerugian daerah sebesar Rp 35 miliar apabila tidak dikembalikan ke kas daerah.

BPK juga menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan, Kepala Dinas Pendidikan lalai memberikan rekomendasi kepada Aptisi Kaltim, TAPD yang lalai mengalokasikan kepada penerima hibah, Plt. Sekretaris Daerah menyetujui pemberian hibah kepada Aptisi yang tujuannya untuk didepositokan dan Wakil Gubernur Kaltim (periode 2008-2013) dalam mengalihkan dana deposito milik Pemprov Kaltim beserta bunganya kepada Aptisi tidak memiliki dasar hukum.

Baca: Netizen Heboh, Beredar Surat dari Kemenkes Tentang Kebohongan Manfaat Kangen Water

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kaltim agar menginstruksikan Sekda memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada kepala Dinas Pendidikan karena lalai memberikan rekomendasi kepada Aptisi Kaltim, TAPD yang lalai mengalokasikan anggaran kepada penerima hibah.

BPK juga merekomendasikan memberi sanksi‎ kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat (periode 2008-2013) selaku Plt Sekda karena menyetujui pemberian hibah kepada Aptisi yang bertujuan didepositokan.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved