Dua Izin PS Terbit di Atas Lahan PT Nunukan Jaya Lestari, Kok Bisa?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan dua surat keputusan akses perhutanan sosial di atas lahan perkebunan kelapa sawit.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Tumpang tindih areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman PT Adindo Hutani Lestari dengan izin usaha perkebunan PT Nunukan Jaya Lestari di Kecamatan Siemanggaris, Kabupaten Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan dua surat keputusan akses perhutanan sosial di atas lahan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Jaya Lestari.

Selain memberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat kepada Koperasi Serba Usaha Sekikilan Jaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan izin yang sama kepada Koperasi Unit Desa Mertas Sari.

Kepada Koperasi Serba Usaha Sekikilan Jaya diberikan akses seluas 1.327 hektare di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Siemanggaris.

Sedangkan Koperasi Unit Desa Mertas Sari diberikan akses lahan seluas sekitar 500 hektare.

“Dari usulan HTR KUD Mertas Sari, sebagian dikeluarkan karena ada izin tambang di dalamnya,” ujar Ojom Somantri, Kepala Seksi Penyiapan Kawasan dan Usaha Perhutanan Sosial Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan Banjarbaru.

Baca: Buktikan Tanggung Jawab, Siswanto Ingin Bertahan di Persiba

Direncanakan, surat keputusan akses perhutanan sosial ini diserahkan Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, Selasa (28/11/2017) mendatang pada acara Hari Menanam Pohon Indonesia 2017 di BRIGIF 024 Bulungan Cakti, Kabupaten Bulungan.

Ojom tak membantah jika izin perhutanan sosial yang telah diterbitkan kepada Koperasi Serba Usaha Sekikilan Jaya dan Koperasi Unit Desa Mertas Sari, berada di atas lahan perkebunan sawit PT Nunukan Jaya Lestari.

“Yang kami tahu itu hutan produksi,” ujarnya.

Baca: Laporan Pertanahan Tertinggi, ORI Minta Pemerintah Segerakan Reformasi Agraria

Selain kedua koperasi yang sudah mendapatkan izin, masih ada dua koperasi lainnya yang mengajukan permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat di lahan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Jaya Lestari di Desa Tabur Lestari.

Tim Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan verifikasi teknis pada pertengahn Seftember lalu,  terhadap permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat Koperasi Tujuh Tujuh Maulana dan Koperasi Serba Usaha Resona.

Baca: Ini Kata Najwa Shihab saat Jadi Pembawa Acara Tempo Media Week 2017

PT Nunukan Jaya Lestari memperoleh izin usaha perkebunan pada 2003 lalu. Izin diterbitkan di areal eks- Hak Pengusahaan Hutan PT Jamaker yang berada di hutan produksi.

Sekitar dua bulan setelah mendapatkan izin usaha perkebunan, PT Nunukan Jaya Lestari juga mendapatkan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

PT Nunukan Jaya Lestari mendapatkan Hak Guna Usaha maupun Izin Usaha Perkebunan tanpa melalui proses tukar menukar kawasan hutan.

Selain itu diketahui izin diterbitkan di atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT Adindo Hutani Lestari.

Baca: Senang Jokowi Ngunduh Mantu di Medan, Komunitas Batak Solo Persembahkan Ini

Akibatnya sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional terseret masalah hukum.

Pengadilan mengukum pidana penjara selama enam bulan masing-masing mantan Kepala Bidang Hak Atas Tanah Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Sukodi bin Domo Kartika dan  mantan Kepala Seksi Pemberian Hak Tanah Badan Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Purwanto bin Mulyo Rejo.

Pengadilan juga menghukum Direktur PT Nunukan Jaya Lestari, Muhammad Ramli  bin M Idris selama 8 bulan penjara Karena sengaja mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah secara berlanjut.

Belakangan dilakukan pembatalan Hak Guna Usaha berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/ 2016  tanggal 25 Juli 2016 tentang Pembatalan Hak Guna Usaha No. 01/Nunukan Barat atas Nama PT Nunukan Jaya Lestari luas 19.974,130 ha, terletak di Desa Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca: Wow, Agnez Mo Disamakan dengan Justin Bieber, Ini Pesonanya yang Dianggap Media AS Memukau!

Atas pembatalan Hak Guna Usaha dimaksud, PT Nunukan Jaya Lestari melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan PT Adindo Hutani Lestari.  Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved