Korupsi KTP Elektronik

ICW Minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan, Ini Alasannya

Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas perkara tersangka Setya Novanto.

ANTARA FOTO/ ROSA PANGGABEAN
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK melimpahkan berkas perkara sebelum sidang praperadilan perdana yang diajukan Setya Novanto digelar pada Kamis (30/11/2017) mendatang.

“Intinya kami meminta KPK secepatnya menyelesaikan berkas perkara Setya Novanto dan melimpahkan berkas ke pengadilan," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhani saat dihubungi, Senin (27/11/2017).

Menurut Kurnia, pelimpahan berkas Novanto ke pengadilan perlu segera dilakukan untuk mencegah praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto kembali diterima hakim. Hal itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP.

Baca: Erupsi Gunung Agung, Bandara Balikpapan Sediakan 3 Parking Stand

“Kalau berkas dilimpahkan, praperadilan akan gugur,” kata Kurnia.

Baca: Abraham Samad Akui Koruptor Punya Kecerdasan di Atas Rata-rata: Idenya Gila!

ICW khawatir, KPK akan kembali kalah layaknya praperadilan yang pertama kali diajukan Novanto.

Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.

Beberapa bulan setelah putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka e-KTP.

Novanto pun kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Baca: Ini Jasa-jasa Setya Novanto sehingga Sulit Lengser dari Jabatannya Sebagai Ketum Golkar

ICW menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam proses praperadilan sebelumnya yang dimenangi Novanto.

"Di antaranya, yakni menolak mendengarkan rekaman percakapan dan barang bukti satu tersangka tak bisa digunakan oleh tersangka lain,” kata dia.

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK sejak Senin (20/11/2017) dini hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved