Ketua DPRD Berharap Izin MAF Dapat Pengecualian
Wilayah Krayan hanya bisa dijangkau dengan angkutan udara dari wilayah sekitarnya seperti ibukota Kabupaten Nunukan.
Saat keadaan darurat karena ada warga yang harus segera mendapatkan penanganan medis, hanya MAF yang bersedia melayani dengan biaya yang jauh lebih murah.
"Kalau MAF kami carter ekstra flight itu paling lima juta sampai tujuh belas juta. Kalau Susi itu sampai tiga puluh juta. Masyarakat tidak akan sanggup," katanya.
Masyarakat adat dari pedalaman inipun meminta pemerintah pusat membuka mata akan kondisi tersebut.
Dia mengatakan, tidak perlu membekukan izin MAF di perbatasan sebelum pemerintah pusat punya solusi untuk mengatasi persoalan transportasi di pedalaman.
"Akan lebih ideal kalau pusat mengunakan kaca mata perbatasan. Ketika pemerintah pusat tidak mengakui kami, kami tidak segan untuk tak mengakui NKRI,” katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasional MAF yang sudah berakhir pada awal November 2017.
Pembekuan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 467 Tahun 2017.
Sebagaimana izin terakhir yang diberikan, izin operasional MAF digunakan untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya untuk menunjang operasional guna misi kemanusiaan. (*)