Semua Kapal Ilegal Akan Dijaring TNI AL

"Kami komitmen tetap melaksanakan operasi kamla terbatas untuk mencegah penyelundupan atau giat ilegal," ujarnya.

TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Ilustrasi - Inilah kapal ikan asing FV BR2 asal Filipina yang melakukan illegal fishing di wilayah ZEE beberapa waktu lalu. 

Penyidik TNI Angkatan Laut lalu menetapkan Jupri dan Mansyur sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain itu dari tersangka diamankan satu bundel berkas pemeriksaan Kapal Motor Nelayan AMB III.

Baca: Djarot Saiful Hidayat Jadi Komandan, PDI-P Makin Solid di Pilgub Kaltim?

"Kapal KMN AMB III GT 52 juga diamankan sementara di Dermaga Lanal Nunukan sambil menunggu proses persidangan. Sekalian satu unit jaring cincin panjang 300 meter yang digunakan untuk menangkap ikan kami amankan,” katanya.

Baca: Drama! Kasus Video Mesum Asal Samarinda, Terungkap Sejoli Ini Nyaris Bercinta di Mobil

Ary mengatakan, penyidikan kasus ini didasarkan pada Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/907/XII/1987 tanggal 23 Desember 1987 serta Surat Perintah Penyidikan Danlanal Nunukan Nomor : Sprin/ 230 / X / 2017 tanggal  02 Oktober 2017 dan Nomor : Sprin/ 234 / X / 2017 tanggal  9 Oktober 2017. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved