Semua Kapal Ilegal Akan Dijaring TNI AL
"Kami komitmen tetap melaksanakan operasi kamla terbatas untuk mencegah penyelundupan atau giat ilegal," ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Ary Aryono memastikan pihaknya akan menjaring semua kapal yang beroperasi ilegal di perairan perbatasan Republik Indonesia- Malaysia di Kabupaten Nunukan.
"Kami komitmen tetap melaksanakan operasi kamla terbatas untuk mencegah penyelundupan atau giat ilegal," ujarnya, Selasa (28/11/2017).
Dia mengatakan, TNI Angkatan Laut akan terus melakukan penguatan pengamanan perairan laut dan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Baca: Pasca Gempa Tremor, Gunung Agung Lontarkan Material Batu Panas
“Laut harus bebas dari ancaman pelanggaran hukum baik hukum nasional maupun internasional seperti illegal fishing, illegal loging, illegal migrant, penyelundupan dan lain-lain,” ujarnya.
Menurutnya, di laut kerap ditemukan dua kepentingan yang saling mengikat.
Yaitu kepentingan nasional dan internasional.
Karena itu, tegaknya keamanan di laut tidak mungkin hanya dilakukan satu institusi secara mandiri, dengan kompleksnya persoalan di perairan perbatasan ini.
"Makanya kami mengimbau kepada para pelaku usaha di laut untuk memenuhi kewajiban berupa kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan pelayaran dan usaha sesuai prosedur. Kami akan terus awasi," ujarnya.
Komitmen menjaga perairan perbatasan dari aktivitas illegal telah ditunjukkan TNI Angkatan Laut Nunukan dengan menjaring Kapal Motor Nelayan AMB III, milik pengusaha Sebatik.
Baca: Mulai Beli Sayur hingga Jalan-jalan, Semuanya Pakai Aplikasi!
Kapal milik Mansyur bin Maing (42) yang dinahkodai Jupri Bandi (43) itu diamankan KRI Kerapu 812 di Perairan Laut Sulawesi atau sekitar Pulau Bunyu pada koordinat 03°46´13˝U–118°03´16˝ T.
Penangkapan kapal itu dilakukan saat KRI Kerapu 812 sedang melaksanakan patroli di Perairan Karang Unarang, Ambalat. Dibawah Satuan Tugas Perisai Ambalat Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Timur, saat itu ditemukan Kapal Motor Nelayan AMB III yang sedang berlayar usai menangkap ikan.
“KRI Kerapu 812 lalu menyerahkan KMN AMB III kepada Lanal Nunukan untuk proses hukum,” ujar Danlanal.
Penyidik TNI Angkatan Laut lalu menetapkan Jupri dan Mansyur sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain itu dari tersangka diamankan satu bundel berkas pemeriksaan Kapal Motor Nelayan AMB III.
Baca: Djarot Saiful Hidayat Jadi Komandan, PDI-P Makin Solid di Pilgub Kaltim?
"Kapal KMN AMB III GT 52 juga diamankan sementara di Dermaga Lanal Nunukan sambil menunggu proses persidangan. Sekalian satu unit jaring cincin panjang 300 meter yang digunakan untuk menangkap ikan kami amankan,” katanya.
Baca: Drama! Kasus Video Mesum Asal Samarinda, Terungkap Sejoli Ini Nyaris Bercinta di Mobil
Ary mengatakan, penyidikan kasus ini didasarkan pada Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/907/XII/1987 tanggal 23 Desember 1987 serta Surat Perintah Penyidikan Danlanal Nunukan Nomor : Sprin/ 230 / X / 2017 tanggal 02 Oktober 2017 dan Nomor : Sprin/ 234 / X / 2017 tanggal 9 Oktober 2017. (*)