Korupsi KTP Elektronik
Gawat, Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Novanto Hari Ini Ternyata Pernah Bebaskan Koruptor
"Karena itu, dalam konteks itu kita harus berhati-hati betul dan tentunya KPK juga harus berhati-hati betul," ujar Lalola.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akan segera digelar pada Kamis (30/11/2017) hari ini.
Indonesia Corruption Watch mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto. ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan itu.
"Kami berpandangan bahwa dari sekian banyak rekam jejak yang dimiliki oleh bersangkutan, minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, saat dihubungi, Senin (27/11/2017).

Lalola mengatakan, berdasarkan catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.
Kusno juga pernah memberikan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR RI dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
"Karena itu, dalam konteks itu kita harus berhati-hati betul dan tentunya KPK juga harus berhati-hati betul," ujar Lalola.
Ia mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya. Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan tidak sah status tersangka yang disematkan KPK kepada Novanto.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang, ICW meminta KPK segera melimpahkan berkas Setya Novanto ke pengadilan tipikor. Dengan demikian, praperadilan yang diajukan Novanto akan otomatis gugur.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Ada Celah Setya Novanto Lolos Praperadilan
"Meneruskan penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melimpahkan berkasnya ke persidangan itu menjadi sangat urgen meski waktunya sudah mepet sekali," ujarnya.
Sidang perdana praperadilan Novanto akan digelar pada 30 November mendatang.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Novanto saat ini sudah ditahan di rutan KPK.
ICW melakukan pemantauan rekam jejak dengan menelusuri Direktori Putusan Mahkamah Agung.

"Saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2017).
Empat kasus tersebut yakni: