Kadisdik Kaltim Janji tak Pecat Guru Honor, Sebut Dirinya Bukan Mesin Uang

Persoalan kontrak baru untuk sekitar 3.500 guru honor se Kalimantan Timur akhirnya mendapat tanggapan Dinas Pendidikan Kaltim

Editor: Sumarsono
tribunkaltim.co/anjas pratama
Dayang Budiati (berjilbab), Kepala Disdik Kaltim, saat menemui guru PNS yang lakukan demo di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/5). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan kontrak baru untuk sekitar 3.500 guru honor se Kalimantan Timur akhirnya mendapat tanggapan Dinas Pendidikan Kaltim, melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayang Budiati, Sekretaris Disdik Sudirman, dan Kabid Ketenagaan saat ditemui Tribun, Kamis (30/11).

Salah satu poin yang penting yang disampaikan ketiganya adalah tak adanya pemecatan sepihak yang akan dilakukan Disdik terhadap ribuan guru honorer tersebut. Terlebih kepada honorer yang sudah bekerja puluhan tahun.

"Oh ya tidak. Tetap akan kami lanjutkan. Apalagi untuk mereka yang sudah honorer sejak lama," ucap Dayang Budiati, saat ditemui di DPRD Kaltim.

Tak ada pemecatan tersebut, tetapi dengan beberapa syarat. Termasuk syarat yang tercantum dalam kontrak sebelumnya yang ditandatangani kedua pihak (Disdik dan guru honor), perihal batas minimal tak masuk kerja.

Baca: Gubernur Irianto Diminta Wakili Mendagri Serahkan Cenderamata Rakorwasdanas

"Kalau kepala sekolah masih butuh, ya tak mungkin kami stop. Apalagi banyak sekolah di Kaltim ini yang membutuhkan guru honor. Karena guru PNS-nya tak begitu banyak. Pasti diperpanjang, yang penting tidak melanggar poin-poin dalam kontrak," Idhamsyah, Kabid Ketenagaan Disdik Kaltim.

Dijelaskan, jika guru honor tak masuk kerja berhari-hari, atau tak mencukupi jam waktu belajar yang ditentukan, tentu itu akan dipertimbangkan untuk tak diperpanjang masa kontraknya.

Persoalan segera memintanya guru honor dibuatkan kontrak baru ini, juga dijelaskan Sudirman, tetap harus mengacu pada aturan yang ada.

Pada November ini, meski tinggal sebulan lagi hingga batas waktu 31 Desember, Disdik belum bisa membuat kontrak baru. Pasalnya, RAPBD Kaltim 2018, barulah diketuk per 30 November 2017. Sebelum itu diketuk, Disdik tak mungkin melangkahi dan membuat kontrak baru lebih awal.

"Ini juga yang harus dipahami. Kontraknya kan sampai 31 Desember. Sementara ini kan masih November. Memang, kami sadar kalau guru honor juga pasti was-was, takut tak diperpanjang atau diputus. Tetapi, Disdik juga tak bisa buat kontrak jika Perda Anggaran-nya belum diketuk," kata Sudirman.

Dia menjamin, Disdik tetap akan mengakomodir. "Jumlahnya 3.500 lebih itu kami akomodir. Kalau bangsa ingin maju, berilah tempat terhormat kepada guru. Itu juga sudah kami coba terus terapkan di Kaltim," ucapnya.

Satu hal lain yang juga sedang digodok untuk menjadi solusi masalah tersebut adalah pendistribusian guru-guru PNS yang ada di Kaltim, sehingga persentasi daerah tak melulu dipenuhi oleh guru berstatus honor.

"Itu juga saran dari DPRD Kaltim. Banyak guru-guru PNS yang ada malah di kota, sementara di daerah-daerah jauh dan terpencil, justru banyak diisi guru honor, sehingga jumlah guru honor membengkak. Ini yang coba kami atasi, dengan menyusun agar ada pendistribusian guru PNS ke daerah," ungkapnya.

Terkait persoalan kontrak baru untuk honorer, Disdik menyebut akan mulai menyusun draft kontrak baru tersebut di dua bulan mendatang, Desember hingga Januari ini.

Baca: Wow, Mulai Jumat Besok di Plaza Balikpapan Ada Diskon Besar-besaran Aneka Produk!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved