Laporkan! Jukir yang Ngotot Minta Bayaran Lebih Bisa Dipidanakan
Hal itu dilakukan, akibat banyaknya keluhan dari warga di media sosial, yang mengaku kerap diminta bayaran lebih oleh jukir.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Banyaknya juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di jalan-jalan Kota Tepian, terlebih yang memaksa untuk memberi uang lebih jasa parkir, membuat kepolisian turun tangan untuk menertibkan praktik tersebut.
Pagi tadi (30/11/2017), sekitar 15 personel kepolisian, Polresta Samarinda melakukan penertiban terhadap jukir liar maupun yang resmi, disekitar kawasan pasar Pagi, dan Citra Niaga.
Hal itu dilakukan, akibat banyaknya keluhan dari warga di media sosial, yang mengaku kerap diminta bayaran lebih oleh jukir.
Bahkan kerap memaksa memberi uang lebih, jika diberi Rp 2.000.
"Ada sekitar 6-8 jukir yang kita beri pembinaan, jukir liar maupun yang resmi, kita periksa KTP nya, dan tekankan agar tidak memaksa, dan tidak meminta bayaran lebih," ucap Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Kamis (30/11/2017).
Lanjut dia menjelaskan, selama ini tidak ada aturan baku tentang tarif parkir yang dilakukan jukir liar.
Bila biasanya warga membayar jasa parkir sebesar Rp 2.000, namun belakangan diketahui jukir liar meminta hingga Rp 5.000.
Baca juga:
VIDEO - Pengemudi Ini Usil pada Petugas Jalan Tol, Lihat Imbasnya, Videonya Bikin Nyesek!
Kertas Ini Dijuluki 'Duit Pemberi Harapan Palsu', Alasannya Ada di Balik Angka Nol
Mengacu Permenhub, Februari 2018 Semua Angkot Harus Ber AC
Kampung Halamannya Kena Bencana Banjir, Ini yang akan Dilakukan SBY dan Keluarganya
Begini Asalnya Himpaudi Dapat Dana Hibah Rp 40,2 Miliar, Terungkap Kisah Miris di Baliknya. . .
Gara-gara Ini, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Diundur 3 Minggu
"Kalau di mall kan jelas, nantinya hasil parkir juga masuk ke Dispenda, kalau jukir liar kan tidak, makanya seharusnya tidak semena mena tentukan tarif," tegasnya.
Dia pun meminta kepada warga untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian, jika merasa tidak puas dengan yang dilakukan oleh jukir liar.
Pasalnya, jukir liar yang melakukan paksaan, bisa dikenakan pidana dengan pasal pemerasan.
"Kalau yang resmi pasti ada kartu identitas yang menjelaskan kalau dia jukir, disertai dengan karcis, dan sudah ada tarif baku yang ditentukan," ucapnya.
"Bisa dipidanakan jika melakukan pemaksaan, silahkan saja melaporkan ke kepolisian," tambahnya. (*)