Korupsi KTP Elektronik

Sidang Praperadilan yang Diajukan Setya Novanto, KPK Tak Hadir, Hakim Minta Petugas Cari!

Hal tersebut nampak dari bangku khusus untuk pihak termohon, dalam hal ini KPK, yang nampak kosong seluruhnya.

Kompas.com/Robertus Belarminus
Bangku pihak KPK di sidang perdana praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto nampak kosong. Kamis (30/11/2017). 

Baca: Markle Bikin Iri Wanita Sedunia! Sebenarnya Bagaimana Sih Menggaet Pria Kaya Seperti Pangeran Harry?

KPK kemudian menetapkan Novanto menjadi tersangka di kasus yang sama lagi. Novanto menggugat lagi penetapan tersangka tersebut dengan praperadilan.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Baca: Curhat dengan Ruben Onsu, Tangis Mulan Tiba-tiba Pecah, Pengakuannya Bikin Simpati

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Baca: Tak Mau Ditilang Emak-emak Ribut dengan Polisi, Sebut Polisi Jambret

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved