Tega! Dituduh Curi 5 Kg Singkong, La Gode Tewas di Batalyon Tentara. Disiksa, Kukunya Tercerabut

La Gode ditemukan tewas pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT. Sekujur tubuhnya penuh luka. Delapan gigi geliginya hilang.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Yati Andriani memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (3/8/2016) - Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com 

"Hal ini membuktikan bahwa kematian La Gode bukan berada di dalam lingkungan masyarakat, akibat adanya pengeroyokan oleh massa," ujar Yati.

Yati mengatakan, memang ada surat yang dikumpulkan TNI berisi tanda tangan warga . Namun, surat itu tidak menjelaskan bahwa Gode dikeroyok massa hingga tewas.

Surat itu adalah persetujuan warga terhadap keberadaan Pos Satgas tetap berada di daerah itu. Surat itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang dialami Gode.

Menyesakkan bagi YN. Sang suami pergi tak kembali, ia justru diminta anggota Pos Satgas untuk tidak melapor ke polisi atas kematian Gode.

Permintaan itu cenderung intimidatif. Anggota Pos Satgas memberikan uang kerahiman sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Mereka berjanji akan memberikan uang dengan jumlah itu hingga sembilan bulan ke depan.

"Namun, atas pendampingan kami, YN sudah melapor atas tewasnya suaminya pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. Surat (laporan) nomor LP/30/XI/2017. YN juga sudah melapor ke Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan," ujar Yati.

Pasca-aduan itu, anggota Pos Satgas sempat mendatangi kediaman YN. Mereka menanyakan keberadaan YN yang kebetulan tidak ada di rumah.

"Terhadap fakta–fakta di atas, kami menganalisis, dalam kasus kematian La Gode terdapat pola–pola yang dipakai anggota Pos Satgas dan anggota Pospol membelokkan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. La Gode sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini dengan dicari–cari kesalahannya. La Gode dianggap telah melakukan tindak pidana hingga pantas untuk disiksa hingga tewas," ujar Yati.

"Kami juga menyesalkan bahwa tidak berjalannya proses hukum sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang akan berdampak pada tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil. seperti ini," lanjut dia.

Lapor LPSK

Yati sudah bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa siang. Kontras mendesak LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap YN beserta keluarganya.

LPSK secara khusus diminta untuk saksi-saksi yang mengetahui tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan aparat kepada Gode.

"Selain itu, Kontras juga mendesak LPSK untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan, baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara dan Polda Maluku Utara," ujar Yati.

Hasil Pemeriksaan Denpom

Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate memastikan, pihaknya serius mengusut tewasnya warga Maluku Utara, La Gode, akibat dikeroyok.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved