Andi Narogong Marah Gegara Dibeginikan, Akhirnya Bongkar Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Sekitar bulan November 2011 saya diundang ke kediaman Pak Novanto dengan Paulus Tanos. Waktu itu ada Oka Masagung, saya dikenalkan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengutarakan segala fakta yang ia ketahui tentang kasus yang menjeratnya.
Tak seperti sebelumnya, Andi kini buka-bukaan dalam persidangan.
Kepada majelis hakim, Andi menjelaskan bahwa perubahan sikapnya tersebut bukan tanpa sebab. Hal itu dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan.
Andi mengatakan, awalnya dia memang sulit untuk mengingat fakta dan kejadian yang sudah berlangsung lama. Itu sebabnya, keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi juga terbatas.
Di sisi lain, Andi takut keterangannya malah menyudutkan pihak lain. Ia pun ingin menanggung kesalahannya terkait korupsi e-KTP hanya seorang diri.
Namun, lama kelamaan, menurut Andi, dua terdakwa sebelumnya dan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan malah melimpahkan semua kesalahan kepadanya. Andi merasa seolah-olah dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang lain.
"Mau tidak mau, dengan bukti rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," kata Andi seperti dikutip dari Kompas.com.

Tribunnews.com melaporkan, peran aktif Novanto terlihat dalam sejumlah pertemuan dengan pimpinan perusahaan peserta lelang seperti Paulus Tanos direktur PT Sandipala Arthaputra, Anang Sugianan Sudiharjo direktue PT Quadra Solution, Johannes Marliem pimpinan PT Biomorf Lone Indonesia.
Andi juga mengaku tahu ada hubungan tertentu antara Novanto dengan Made Oka Masagung.
"Pak Paulus pada November 2011 mengundang saya, Anang, Marliem, mengundang hadir ke rumah Novanto. Laporan kami rekanan tidak diberikan DP, Pak Novanto bilang 'ya sudah nanti saya kenalkan dengan teman saya, Pak Oka Masagung. Dia punya link perbankan'," kata Andi menceritakan peran Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11)
Andi yang selama ini disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan Novanto bahkan justru menuding bahwa Oka Masagung yang mengurus pembagian uang untuk anggota dewan.
"Sekitar bulan November 2011 saya diundang ke kediaman Pak Novanto dengan Paulus Tanos. Waktu itu ada Oka Masagung, saya dikenalkan, ’Pak Paulus, ini Pak Oka Masagung, nanti dia yang akan urusi masalah fee ke DPR, juga urusi masalah modal ke perbankan’," lagi kata Andi menirukan ucapan Novanto kala itu.
KPK telah memblokir rekening bank milik Novanto dan keluarganya.
Selain itu, rekening dua perusahaan yang terafiliasi dengannya juga turut dibekukan KPK, yakni PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Dalam jawaban KPK yang disampaikan pada sidang praperadilan jilid pertama melawan Novanto, KPK menduga perusahaan ini dipakai untuk menyamarkan penerimaan uang.
Membantah
Ketua DPR RI Setya Novanto sebelumnya sudah membantah pernah membahas soal pengadaan kartu tanpa penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto hadir sebagai salah satu saksi untuk terdakwa Andi Narogong dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kasus mega proyek e-KTP di persidangan di Tipikor, Jakarta Pusat hari ini (3/11/2017).
"Tidak pernah yang mulia, saya hanya bertemu dengan terdakwa (Andi) hanya dua kali saja," ungkap Setya, Kamis (3/11/2017).
Ia menyampaikan pertemuan dengan Andi itu berlangsung di salah satu cafe pada 2009 silam. Kedua pertemuan tersebut diakui Setya dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
"Saat itu Andi datang untuk menawarkan kaus Pilpres, selebihnya saya tidak pernah bertemu," tambah dia.
Atas hal tersebut, Setya membantah telah bertemu dengan Andi di Hotel Gran Melia. Tak hanya itu Setya juga membantah Andi merupakan representasi dirinya dalam proyek e-KTP ini.
"Tidak benar yang mulia," lanjut dia.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebutkan bertemu Setya Novanto di Hotel Gran Melia untuk membahas proyek e-KTP pada Februari 2010.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.
Menurut surat dakwaan, Setya Novanto dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
Menindaklanjuti dukungan Setya Novanto, Irman dan Andi Narogong menemui Novanto di ruang kerjanya di DPR. Setya Novanto selanjutnya menyatakan akan mengoordinasikan anggaran e-KTP dengan pimpinan fraksi lain.
Saat ini, proses persidangan sedang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada jam 13.00 WIB nanti.
[Sinar Putri S.Utami, Teodosius Domina, Abba Gabrillin]