Breaking News

Hakim Praperadilan Novanto Ingin Peradilan Cepat, Ia Sampai Tiga Kali Beri Peringatan Keras Ini

Sebelumnya, Hakim Kusno memerintahkan dengan tegas kepada Panitera pengganti untuk mengirim surat ke KPK agar datang pada Kamis (7/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Novanto, Kusno - KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA 

Sidang pra peradilan Novanto melawan KPK tersebut sempat mundur sekitar dua jam dari jadwal yang seharusnya pukul 09.00.

Setya Novanto mengajukan gugatan pra peradilan pada 15 November 2017 setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya Novanto pernah memenangkan gugatan pra peradilan pada Jumat (29/9/2817) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Cepi Iskandar sebagai hakimnya.

Pengacara Tanggapi Secara Tertulis

Ketut Mulya Arsana, penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto memberikan tanggapan tertulis atas ketidakhadiran pihak KPK pada sidang praperadilan perdana.

Pihak kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) - Kompas.com/Robertus Belarminus
Pihak kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) - Kompas.com/Robertus Belarminus 

Tanggapan tertulis itu dia bacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketut menyatakan, pihaknya sudah memperkirakan KPK tidak akan hadir di sidang perdana ini, sehingga sudah menyiapkan tanggapan tertulis.

Poin pertamanya, Ketut menyatakan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Khusus terkait hukum acaranya di atur dalam 82 KUHAP huruf c.

Pasal 82 KUHAP huruf c yaitu menurut dia mengatur pemeriksaan perkara dilakukan secara cepat selambat-lambatnya 7 hari harus sudah dilakukan.

"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan hak asasi manusia klien kami, maka mohon pemeriksaan dilaksanakan sesuai jangka waktu dengan pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," kata Ketut, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Kemudian yang kedua, dengan asas cepat dan biaya ringan, pengadilan dinilai sudah seharusnya mempertimbangkan permohonan penundaan oleh KPK bertentangan dengan asas peradilan.

"Sehingga tidak ada dasar dan alasan hukum untuk dikabulkan oleh yang mulia," ujar Ketut seperti dilaporkan Kompas.com.
 

Selain itu, lanjut Ketut, pada poin ketiga, pihaknya mencermati beberapa pemberitaan media cetak dan elektronik, di mana KPK berniat mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor.

Karenanya, penundaan waktu praperadilan yang dimohonkan KPK menurut dia terkesan ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Hal tersebut jelas termohon KPK telah melakukan dan menunjukan itikad tidak baik," ujar Ketut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved