Pria yang Tikam Pemilik Toko Hingga Tewas Itu, Ternyata Mantan Pembunuh
Kini ia kembali berhadapan dengan polisi dan ancaman mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
istimewa
Akbar (29) pelaku penikaman yang berujung kematian saat ditangkap tim Jatanras Polres Balikpapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dian Kusnawan, Sabtu (2/12/2017) dini hari.
Tim opsnal Polres Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan. Tak memerlukan waktu lama mereka berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya yakni badik.
Kini Akbar mendekam di rutan Polres Balikpapan, bertanggungjawab dengan apa yang telah ia perbuat. Warga Gang Dolok RT 10 Nomor 2 Balikpapan Permai, Balikpapan Selatan dijerat pasal 338 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Masih kita lakukan proses hukum lebih lanjut kepada tersangka," ujar Tri.
Berita Terkait