Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Trio Perampok Ini Keberatan, Tuti Menangis Usai Sidang
Usai persidangan berakhir, Tuti tampak menangis. Saat ingin ditanya awak media, ia memilih menghindari dan berjalan cepat ke depan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Masih ingat dengan sindikat perampok yang menyekap korbannya di dalam mobil lalu membuangnya ke jalan?
Sindikat rampok yang belakangan diketahui beraksi di 13 TKP di Balikpapan itu sempat meneror warga kota minyak.
Kini ketiganya duduk di kursi panas Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selasa (5/12/2017), jaksa penutut umum membacakan tuntutannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketiganya dituntut 2,6 tahun penjara. Dipotong masa penahanan dan membayar beban biaya perkara Rp 5 ribu. Karena dinilai melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mengenakan baju tahanan, Tuti Endah Rahayu (50), Nur Istiqomah (28), dan Dodi Setiawan (31) masuk ke ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Mereka menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pidana yang mereka lakukan.
“Tak ada yang meringankan bagi para terdakwa,” ujar JPU Agusverry.
Mendengar tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Setyo Widjonarko bertanya kepada ketiganya apakah mereka keberatan.
Dodi yang diketahui merupakan tetangga Tuti Endah Rayu, menyampaikan keberatan. Dia meminta pengurangan masa tuntutan hingga setahun.
“Saya punya tiga anak yang masih kecil Yang Mulia,” tuturnya.
Kemudian disusul Tuti dan Nur yang ikut keberatan. Tuntutan JPU dirasa terlalu berat bagi mereka.
Apalagi Nur, anak dari Tuti Endah mengaku belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya.
“Tidak Yang Mulia,” ucap Nur saat ditanya Mejelis Hakim apakah pernah dipenjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/trio-perampok_20171205_193014.jpg)