Stop Gunakan Merkuri, DLH Sarankan Menambang Pakai Sianida

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara juga meminta perusahaan maupun masyarakat yang selama ini menggunakan agar menyetopnya.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry memperlihatkan barang bukti merkuri ke awak media tanggal 23 November lalu. 

Baca: Terungkap. . . Manuskrip Terlarang Berisi Ajaran Rahasia Yesus Ditemukan, Apa Isinya?

Baca: Sidak Jalan Tol Diguyur Hujan Lebat, Mobil Gubernur Kaltim Terpaksa Didorong

Baca: Ogah Dompleng Nama Ayahnya yang Presiden, Inilah Bisnis Anak-anak Jokowi

Baca: Sering Bercinta Bisa Bikin Langsing, Nggak Percaya? Ini Loh Faktanya

Nurhamdi mengklaim Dinas Lingkungan Hidup setiap kali melakukan kunjungan ke lapangan pasti menyampaikan bahaya dan pelarangan penggunaan merkuri dalam proses produksinya. Kecuali untuk bidang tertentu seperti kesehatan masih diperbolehkan.

“Kalau perusahaan legal di Kalimantan Utara sudah tidak adalagi yang menggunakan merkuri. Kalau yang tidak legal, susah kami deteksi. Karena kami tidak punya akses ke sana. Itu ruangnya kepolisian. Kami hanya beri pembinaan dan upaya sosialisasi agar tidak pakai merkuri,” katanya.

Bersadasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) disebut bawah merkuri atau air raksa adalah unsur kimia dengan simbol kimia Hg.

Merkuri dan senyawa merkuri adalah salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup oleh karena bersifat toksit, persiten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfer.

“Dengan bantuan bakteri di sedimen dan perairan, merkuri berubah menjadi metil merkuri yang lebih berbahaya bagi kesehatan karena masuk dalam rantai makanan,” tulis undang-undang yang meratifikasi Konvensi Minamata tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved