Korupsi KTP Elektronik

Hakim Kasus Novanto Tegaskan Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Pernyataan tersebut terkait rampungnya penyidikan perkara Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kompas.com/AMBARANIE NADIA
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). 

Setelah itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan bersama antara pengacara Novanto, KPK, dan hakim, pada Senin (11/12/2017) akan mulai pemeriksaan saksi.

Pihak Novanto akan menghadirkan tiga saksi dan ahli pada Senin.

Keesokan harinya, giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli.

Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

"Supaya tidak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.

KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, belum ada jadwal sidang pembacaan dakwaan.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved