Perlu Revisi RTRW, Proses Izin Pembangunan Transmart Samarinda Butuh Waktu Tahunan?
Persoalan yang bakal membuat pembangunan Transmart makin terkatung-katung justru mencuat dalam rapat koordinasi tersebut.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mimpi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menghadirkan Transmart (sebelumnya Trans Studio), menemui jalan berliku.
Akhir Oktober lalu, Awang meresmikan dimulainya pembangunan Transmart, di lahan seluas 4,1 hektare di Jalan Bhayangkara, Samarinda.
Beberapa hari berselang, Satpol PP Samarinda menyegel lokasi tersebut, lantaran pembangunan Transmart sama sekali belum mengantongi izin.
Untuk merampungkan seluruh proses perizinan, diperlukan waktu berbulan-bulan.
Namun, sampai saat ini, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) yang ditunjuk Pemprov menggaet Transmart, tak kunjung memasukkan permohonan untuk mendapatkan berbagai izin dari Pemkot.
Kamis (7/12/2017), Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairudin memimpin rapat koordinasi, untuk memantau progress perizinan untuk Transmart.
Hasilnya, belum ada langkah maju, lantaran MBS belum memasukkan permohonan.
Persoalan yang bakal membuat pembangunan Transmart makin terkatung-katung justru mencuat dalam rapat koordinasi tersebut.
Baca juga:
Serba-serbi Ballon d'Or 2017, Cristiano Ronaldo Bakal Melenggang Mulus?
Gattuso Sorot Tajam Para Pemain Baru AC Milan yang Tak Kunjung Tampil Maksimal
Borneo FC Resmi Boyong Edy Gunawan, Ini Fakta-fakta tentang si Lincah Jebolan Persiba
Hasil Liga Champions, Cristiano Ronaldo Cetak Gol di 6 Laga Beruntun
Rekor! 5 Klub Inggris Masuk 16 Besar, Inilah Hasil Lengkap Liga Champions
Jasad Tahayasin Ditemukan, Pemain Idolanya Asal Brasil Kirim Pesan Belasungkawa
MBS yang diwakili Direktur Operasional-nya, Rusnani berharap Pemkot meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.
Dalam RTRW Samarinda, sebagian kecil lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan Transmart berstatus Taman Kota alias Kawasan Lindung.
Setelah melalui silang pendapat, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Wahyuni menjelaskan, untuk mengabulkan permintaan MBS, Pemkot harus merevisi Perda RTRW yang sudah ditetapkan 2014 lalu.
Sejatinya, awal 2018 ini, Pemkot juga berencana merevisi RTRW lantaran peruntukan kawasan di beberapa titik, sudah dinilai tak relevan dengan perkembangan kota.
Meski demikian, revisi Perda RTRW dipastikan memakan waktu tak sebentar. Sehingga berpotensi membuat rencana pembangunan Transmart, tersendat.
“Dari peninjauan kembali (RTRW) sampai revisi Perda disahkan bersama Pemkot dan DPRD, perlu waktu 2-3 tahun. Ya bisa dipercepat jika semua pihak mendorong, bisa 1-1,5 tahun,” ujar Wahyuni.
Menurut Wahyuni, peninjauan kembali RTRW, jadi satu-satunya jalan untuk melepaskan sebagian lahan Transmart dari status Kawasan Lindung.
“Karena sebagian lahan itu (Transmart) jelas disebutkan masuk Taman Kota di dalam Perda RTRW,” tegasnya.
Sekda Samarinda, Sugeng Chairudin yang mendengar paparan Wahyuni pun cukup terkejut.
Baca juga:
Beri Kesempatan Setnov Ajukan Praperadilan, Basaria Panjaitan Yakin KPK Menang
Siapa Saja yang Diuntungkan dalam Proyek E-KTP? KPK Akan Buka-bukaan!
Marsekal Hadi Lolos Jadi Panglima TNI, Jokowi Tunggu Surat Resmi DPR untuk Melantik
Mengejutkan, Terungkap Belati Firaun Ini Ternyata Dibuat dari Besi yang Berasal dari Luar Bumi
Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator, Kesaksian Ini yang Bakal Dibongkar Andi Narogong
Minta Restu di Grup WhatsApp, Hadi Tjahjanto Diantar Puluhan Jenderal ke DPR
“Saya pikir (prosesnya) hanya bulanan saja,” ungkap Sugeng.
Sugeng pun berinisiatif dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kaltim, terkait persoalan lahan Transmart ini.
“Secepatnya BKPRD Kota akan berkoordinasi dengan BKPRD Provinsi. Supaya revisi RTRW ini dapat penguatan-penguatan,” katanya lagi.
Selain itu, Sugeng juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, terkait percepatan persoalan lahan Transmart ini.
“Kita konsultasi juga ke Kementerian. Siapa tahu boleh dibangun duluan, sementara proses revisi RTRW berjalan. Jika boleh, ya bisa kita lanjut,” kata Sugeng. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/transmart_20171207_172150.jpg)