Sabtu, 18 April 2026

Edisi Cetak Tribun Kaltim

Lokasi Transmart Masuk Hutan Kota, RTRW Samarinda Bakal Direvisi?

Akhir Oktober lalu, Awang meresmikan dimulainya pembangunan Transmart, di lahan seluas 4,1 hektare di Jalan Bhayangkara.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Lokasi pembangunan Transmart di Samarinda. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA ‑ Mimpi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menghadirkan Transmart (sebelumnya Trans Studio), menemui jalan berliku.

Akhir Oktober lalu, Awang meresmikan dimulainya pembangunan Transmart, di lahan seluas 4,1 hektare di Jalan Bhayangkara, Samarinda.

Beberapa hari berselang, Satpol PP Samarinda menyegel lokasi tersebut, lantaran pembangunan Transmart sama sekali belum mengantongi izin.

Untuk merampungkan seluruh proses perizinan, diperlukan waktu berbulan‑bulan.

Namun, sampai saat ini, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) yang ditunjuk Pemprov menggaet Transmart, tak kunjung memasukkan permohonan untuk mendapatkan berbagai izin dari Pemkot.

Kamis (7/12/2017), Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairudin memimpin rapat koordinasi, untuk memantau progres perizinan untuk Transmart.

Baca: Kontras Berharap Marsekal Hadi Dapat Hapus Kekerasan Militer terhadap Warga Sipil

Hasilnya, belum ada langkah maju, lantaran MBS belum memasukkan permohonan.

Persoalan yang bakal membuat pembangunan Transmart makin terkatung‑katung justru mencuat dalam rapat koordinasi tersebut.

MBS yang diwakili Direktur Operasional‑nya, Rusnani berharap Pemkot meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.

Dalam RTRW Samarinda, sebagian kecil lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan Transmart berstatus Taman Kota alias Kawasan Lindung.

Setelah melalui silang pendapat, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Wahyuni menjelaskan, untuk mengabulkan permintaan MBS, Pemkot harus merevisi Perda RTRW yang sudah ditetapkan 2014 lalu.

Baca: Pusing Saat Berhubungan Seks, Apa Penyebabnya?

Sejatinya, awal 2018 ini, Pemkot juga berencana merevisi RTRW lantaran peruntukan kawasan di beberapa titik, sudah dinilai tak relevan dengan perkembangan kota.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved