Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?

MoU pembangunan Transmart dimulai sejak 2013 lalu. Sementara RTRW Pemkot Samarinda baru keluar di 2014.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Lokasi pembangunan Transmart di Samarinda. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik pembangunan Transmart yang kini terjadi, juga menimbulkan pertanyaan dari beberapa pihak.

Salah satunya kawasan lahan Transmart seluas 6 ribu meter persegi yang dalam RTRW Kota Samarinda diperuntukkan sebagai Hutan Kota yang masuk dalam

Pasalnya, Transmart sendiri sudah mulai dilakukan MoU untuk pembangunan sejak 2013 lalu.

Sementara RTRW Pemkot Samarinda baru keluar di 2014.

Jika rencana pembangunan sudah dilakukan sejak 2013 dalam bentuk MoU, mengapa tak ada koordinasi kedua pihak, Pemprov dan Pemkot dalam hal penyiapan lahan tersebut.  

Baca: Bandara Baru dan Tol Segera Beroperasi, Pemkot akan Percantik Kawasan Citra Niaga

Baca: Akankah Lopicic Tetap Bersama dengan Persiba di Liga 2 Nanti? Ini Jawaban Pemain Asal Montenegro

Baca: Jadwal Lengkap dan Siaran TV Liga Spanyol Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Persoalan ini kemudian Tribun konfirmasi ke Fathul Halim, saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Kaltim, dan sebelunnya menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan yang mengurusi persoalan aset, termasuk lahan Transmart milik Pemprov tersebut.  

“Misalkan,ada pemberitahuan (dari Pemkot) bahwa  ini merupakan aset yang masuk dalam RTH. Selama saya di sana (Kepala Biro Perlengkapan), itu belum ada.

Yang jelas aset itu, mengenai itu masuk RTH, kami sama sekali tak tahu. Saya bicara asetnya, ya,” ujar Fathul Halim.  

Kalaupun memang ada, pastilah Asisten Gubernur ataupun pihak pejabat di bawahnya akan menyampaikan itu jauh-jauh hari sebelumnya, sebelum masalah ini keluar.  

“Waktu itu memang tidak ada. Kalau ada, pasti kami beritahukan,” ujarnya. 

Baca: Resmi Jadi Panglima TNI, Presiden Jokowi Tepuk Pundak Marsekal Hadi Tjahjanto 3 Kali

Baca: Hari Ini Tepat 37 Tahun John Lennon Tewas Tertembak, Ini 6 Fakta Mengenai Kematiannya

Baca: Bagi 600 Helm untuk Pelajar Teluk Pandan, Wabup: Jangan Mau Dibonceng Jika tak Pakai Helm

Persoalan benar atau tidanya penetapan RTRW ini dikemudian disampaikan tegas oleh Edi Kurniawan, Komisi II DPRD Kaltim, saat dikonfirmasi di hari yang sama.  

“Ini salah Perdanya. RTRW-nya salah. Kan ini tanahnya orang (Pemprov), kok dijadiian RTH. Mestinya dia harus komunikasi dengan pihak pemilik lahan.

Nah, sudah belum komunikasi dengan Pemprov sebagai pemilik lahan? Belum? Ya, salah itu,” ucapnya.  

Ia pun memberikan contoh hal tersebut. 

Misalnya, kalau seandainya pak Syahrie Jaang (Walikota Samarinda) punya tanah 2 Ha di tengah kota. Punya sertifikat. Terus, ujug-ujug dijadiin RTH. Kira-kira bisa terima atau tidak?

Edi Kurniawan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
Edi Kurniawan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim. (tribunkaltim.co/anjas pratama)

Jadi, lain jika ini tanah Pemkot yang dijadikan RTH, itu wajar.

Jadi, Perdanya juga cacat hukum, kan itu tanahnya orang kok, bukan tanahnya Pemkot. Ini kan ada unsur kesengajaan di sana, menjadikan RTH. Ada apa ini?

Masa sih waktu sebelum menetapkan RTH, tak cek ke lapangan ? Cek dulu, tanah ini tanah milik siapa sebelum dijadikan RTH.

DPRD Samarinda juga yang punya andil mensahkan ini, juga punya andil kesalahan dong,” ucap Edi Kurniawan.  

Sementara itu, Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin, saat dikonfirmasi di hari yang sama, juga menjelaskan terkait hal tersebut.

Baca: KAMMI Kaltim-Kaltara Kecam Pernyataan Donald Trump, Ini 3 Pernyataan Sikapnya

Baca: Desain Bungkus Markobar, Martabak Milik Gibran Mirip Karya Fanart Ubermensch, Nyontek?

Baca: Jelang Pilgub, Akademisi Tantang Bawaslu Awasi Pejabat Polri, Jangan Hanya Pejabat Pemprov Saja

Persoalannya, apakah Pemkot tak tahu, tak mengecek sebelum menetapkan kawasan ini sebagai RTH. 

“Yang bilang Transmart mulai 2013 siapa ? Kami ini kan melihat dokumen.

Tahapan-tahapan menuju Perda RTRW kan sudah dilewati, dan bukan hanya Samarinda saja yang buat. Ini sudah dikonsolidasikan ke Provinsi.

Harusnya pada waktu tahapan dulu, bisa didiskusikan dahulu. Saya tak tahu, apakah Pemprov sudah menyampaikan bahwa di sana akan dibangunkan Transmart,” ujarnya.  

Terkait tanggapan Edi Kurniawan yang menyebut bahwa proses RTRW tersebut sudah salah dan cacat hukum, juga ditanggapi Sugeng.  

Baca: Masalah Datang Terus, Investor Transmart di Samarinda Mulai Pikir-pikir, Bakal Hengkang ?

Baca: Pastikan Kondisi Kesehatan, Peserta Jelajah Energi Pertamax Borneo Jalanin Medical Check Up

Baca: Otto Hasibuan Mundur sebagai Kuasa Hukumnya, Bagaimana Respon Setya Novanto?

“Sekarang gini. Itu yang dijadikan RTH di lain-lain adalah punya masyarakat. Bedanya dengan ini bagaimana? Kami tak menghilangkan aspek kepemilikan.

RTRW tak mengatur masalah kepemilikan. Ini hanya mengatur masalah peruntukan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved