Selasa, 14 April 2026

Berita Bontang Terkini

Dugaan Pungli Oknum TKD di Pasar Citra Lok Tuan Bontang

Seorang Tenaga Kontrak Daerah TKD) yang bertugas di Pasar Taman Citra Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, diduga melakukan pungutan liar.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
DUGAAN PUNGUTAN LIAR - Foto ilustrasi suasana Pasar Citra Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Seorang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bertugas di Pasar Taman Citra Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang baru.

Kasus ini mencuat setelah tiga pedagang melapor ke pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar karena merasa menjadi korban, pada Agustus lalu.

Dikonfirmasi Kepala UPT Pasar, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, Nurfaidah, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini dalam penyelidikan kepolisian.

Ia menjelaskan oknum TKD itu memanfaatkan ketidaktahuan pedagang dan keinginan mendapatkan lapak permanen di dalam pasar.

Baca juga: Viral Pemancing Bontang Angkat Ikan Black Marlin 16 Kg Hanya Pakai Ketinting

Kemudian, oknum tersebut meminta uang kepada para korban dengan iming-iming mendapatkan lapak resmi di pasar.

"Memang yang dia incar itu pedagang baru yang belum punya lapak," kata Nurfaidah, Minggu (5/10/2025).

Dari laporan yang diterima ada 3 orang yang menjadi korban. 

Pertama membayar Rp8,5 juta untuk tiga lapak, korban kedua Rp2,5 juta untuk satu lapak, dan korban ketiga Rp3 juta untuk satu lapak.

Baca juga: POPULER KALTIM: Pelajar Bontang Pilih Lapar Daripada Makan MBG, 5 Daerah Tertinggi HIV di Kaltim

"Totalnya Rp14 juta an," ungkapnya.

Menurut Nurfaidah, oknum tersebut mencatut namanya agar para korban yakin bahwa pembayaran tersebut resmi.

Bahkan, pelaku diduga memaksa pedagang membayar dengan cara menagih langsung hingga ke rumah.

“Bahkan sering membawa-bawa nama saya," tegas Nurfaidah.

Baca juga: 5 Fakta Menu MBG Basi di Bontang, Kejadian sudah Dua Kali, Dapur SPPG Dievaluasi

Dari kasus itu, oknum TKD tersebut juga diusulkan untuk diberhentikan, lantaran sebelumnya sudah menerima surat peringatan kedua (SP2) akibat pelanggaran disiplin.

Nurfaidah menegaskan, seluruh pembayaran lapak di Pasar Citra Loktuan hanya bisa dilakukan secara resmi melalui kantor UPT, bukan ke rekening pribadi.

Ia pun menjelaskan besaran tarif resmi retribusi: Rp2,5 juta untuk lapak kue, Rp3 juta untuk lapak sayur, dan Rp4,5 juta untuk lapak ikan basah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved