Gamawan Fauzi Terlibat Kasus E-KTP? Mengejutkan, Begini Andi Narogong Sebut Peran Adik Mendagri Itu
Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong mengungkap banyak fakta yang selama ini masih menjadi teka-teki
Politikus Partai Golkar itu membantah terlibat dan bahkan sampai menangis di persidangan mengaku tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP.
Di persidangan, Andi Narogong mengungkapkan pernah ke ruangan Chairuman di DPR RI membicaraka e-KTP.
Chairuman juga bahkan menagih jatah 5 persen untuk DPR RI kepada Andi. Permintaan itu dibicarakan di kantor Setya Novanto di Equity Tower yang juga disaksikan Novanto.
Keterangan Andi juga memberikan benang merah mengenai Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.
Menurut dia, Gamawan Fauzi ikut terlibat karena adiknya Azmin Aulia mendapat ruko daru Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Azmin Aulia sebenarnya bukan siapa-siapa. Dia bukan pejabat negara. Hanya seorang adik menteri.
Di persidangan, Gamawan bahkan meminta untuk dikutuk apabila terlibat pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Kata Andi, tiga nama yang berperan penting dalam kemenangan tender e-KTP adalah Setya Novanto, Irman dan Azmin Aulia.
"Kalau semua hal yang Anda terangkan hari ini benar adanya, tentu ini sangat mentuntungkan bagi penegakan hukum dan Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya," kata Halasan di akhir persidangan.
Dalam persidangan terdahulu, 18 Mei 2017, pemilik PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannno mengakui beberapa kali bertemu dengan Asmin Aulia, adik Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.
Pada awalnya, Paulus Tannos mengatakan Asmin selalu menolak ketika Paulus mencoba mengajak membicarakan mengenai proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Saat itu Asmin bilang untuk e-KTP jangan bahas dengan saya deh. Karena kakaknya kan Mendagri. Jadi Bapak Asmin tidak tahu dan tidak pernah mau membicarakan e-KTP dengan saya dan saya tidak pernah bahas e-KTP dengan Asmin," kata Paulus Tannos saat memberikan kesaksian melelui teleconference dari Singapura di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Walau membantah pernah membicarakan mengenai masalah e-KTP, Paulus Tannos mengkaui pernah menjual sebuah ruko miliknya di Jalan Wiajaya, Jakarta Selatan kepada Asmin.
Tannos mengatakan dia menjualnya karena ruko tersebut tidak dipakai lagi olehnya.
Ceritanya, ruko tersebut sebelumnya hendak disewa oleh Hendra, seorang kawan Gawaman Fauzi.