Soal Lahan Transmart, Banyak Syarat dari Pemkot, Direktur MBS Merasa Terjepit
Salah satu opsi tersebut, yakni MBS tidak memasukkan lahan seluas 6 ribu meter persegi sebagai lahan dibangunnya gedung Transmart.
Misalnya gini, sampeyan punya lahan, punya sertifikat, dan juga tercatat di BPN. Tetapi tiba-tiba anda ditimpa, ya gimana?" kata Agus Dwi Tarto.
Baca: Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?
Baca: Akankah Lopicic Tetap Bersama dengan Persiba di Liga 2 Nanti? Ini Jawaban Pemain Asal Montenegro
Baca: Jadwal Lengkap dan Siaran TV Liga Spanyol Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
Legalisir 4,1 Ha tersebut, disebut Agus sudah fix diterima dari BPN.
"Loh kalau dari BPN, kami sudah dapat legalitas dari BPN seluas itu (4,1 Ha). Kok jadi susah begini. Ini tak ada koordinasi. Mestinya kan gampang.
Apa susahmya sih? Tinggal toel (sampaikan) ke pak Gubernur dan bilang, minta maaf, dulu saya (Pemkot) tak konfirmasi ke bapak sebagai pemegang sertifikat," ucapnya.
Baca: Resmi Jadi Panglima TNI, Presiden Jokowi Tepuk Pundak Marsekal Hadi Tjahjanto 3 Kali
Baca: Hari Ini Tepat 37 Tahun John Lennon Tewas Tertembak, Ini 6 Fakta Mengenai Kematiannya
Baca: Bagi 600 Helm untuk Pelajar Teluk Pandan, Wabup: Jangan Mau Dibonceng Jika tak Pakai Helm
Cara-cara ini yang diharap Agus bisa dilakukan Pemkot, yang daerahnya nanti akan kebagian rezeki dengan masuknya tersebut.
Bukan dengan cara-cara saklek, harus dengan formalitas terus menerus.
"Cair dululah. Sambil-sambil ngopi. Kalau saya diformalkan, kan jadi terjepit.
Saya tak bisa apa-apa. Ini kan kewenangan pemerintah. Terpaksa saya ikuti aturan. Duduk manis," ujarnya. (*)