Darurat Narkoba

Astaga! Dalam 3 Hari 250 Butir LL Habis, Begini Pengakuan Pengedarnya

Dari pengakuan tersangka, Warade (32) mengambil obat terlarang tersebut dari adiknya sendiri yang saat ini masih diburu petugas.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Mengenakan baju tahanan warna oranye, Warade (32) saat diperiksa petugas di Mapolsek Balikpapan Selatan, Selasa (5/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masih ingat Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar pil koplo alias LL. Kepolisian Resor Balikpapan Selatan masih melakukan pengembangan.

Dari pengakuan tersangka, Warade (32) mengambil obat terlarang tersebut dari adiknya sendiri yang saat ini masih diburu petugas.

Fakta mencengangkan terkuak, saat ia mengaku mengambil 1 bantal pil koplo tiga hari sekali.

Dalam 1 bantal tersebut berisi sekitar 250 butir pil yang dapat merusak generasi bangsa.

"Biasanya ambil 1 bantal isi 250 butir. Tiga hari sudah habis," katanya, Sabtu (9/12/2017).

Warade harus menyiapkan modal Rp 300 ribu untuk mendapatkan 1 bantal pil tersebut.

Cukup 3 hari modal yang dikeluarkan akan kembali, bahkan ia bisa untung dari Rp 200 hingga Rp 300 ribu.

Baca: Jadi DPO, Sang Bunda Koplo Akhirnya Tertangkap, Ternyata Ia Kabur ke Kawasan Ini

"Per bantal bisa sampai Rp 300 ribu untungnya," katanya.

Kendati tahu apa yang dijualnya termasuk barang yang dilarang edar, lantaran bertentangan dengan hukum.

Warade mengaku terpaksa jadi pengedar, lantaran himpitan hidup.

Suami yang setahun belakangan tak kerja, akibat mengidap penyakit paru-paru.

Belum lagi biaya 3 anaknya yang masih sekolah.

Sebab itulah ia nekat menjual barang haram tersebut.

"Uangnya ya buat makan dan biaya anak sekolah, mas," keluhnya.

Baca: Transmart Masih Terkatung-katung, Direktur Perusda MBS Mau Nangis: Muyak Gitu Loh. . .

Baca: Digosipkan Hamil Gara-gara Perutnya Terlihat Buncit, Begini Reaksi Marissa Nasution

Baca: Los Angeles Kebakaran Hebat, Warganet Ungkap Karma Pernyataan Trump Soal Yerusalem

Baca: Ibu Hamil, Waspada Polusi Udara! Ini Akibatnya bagi Janin di Kandungan

Baca: Aduh. . . Lagi Pose Bareng Fans Tiba-tiba Seorang Wanita Sodori Alat Bantu Seks ke Wajah Puyol

Sekadar mengingatkan Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana melalui Panit Reskrim Iptu Payan Simangungsong mengungkapkan 329 butir LL diedarkan ke remaja yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah.

"Mereka (saksi-saksi) mengakui, dari pembeli yang biasa membeli, ada hingga ke anak-anak remaja," ujar Payan saay ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (5/11/2017).

Kendati demikian, apakah remaja tersebut mengkonsumsi obat terlarang tersebut masih didalami kepolisian. Lantaran ada indikasi bahwa remaja tersebut dijadikan kurir atau pengecer untuk diedarkan di sekolah.

"Tapi memang dari Fakta yang kami temukan, anak-anak sudah ada yang menggunakan obat tersebut," katanya.

Sementara, saat berbincang dengan tersangka, Warade (32) mengelak bahwa dirinya menjual obat itu kepada anak-anak. "Saya jualnya ke sopir di bandara itu, pak, kebanyakan. Kalau mau beli, ya mereka datang ke rumah," ucap ibu beranak 5 tersebut.

Kepada Tribunkaltim.co, ia mengaku sudah melakoni profesi sebagai pengedar selama 6 bulan belakangan. Ia mendapat barang tersebut dari adiknya sendiri, yang saat ini masih dicari pihak kepolisian.

"Ditangkap di rumah, habis ngasih orang. Gak lama polisi datang. Menyesal pak. Saya cuma mikirkan anak saya saja sekarang," keluhnya.

Lebih jauh, ia menjual obat terlarang tersebut Rp 10 ribu untuk 4 butir. "Ada yang sekali beli Rp 70 ribu, dapatnya ya 28 butir," bebernya.

Pemberitaan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, Warade (32) nekat jadi pengedar LL di Balikpapan Selatan. Sebanyak 329 butir LL diamankan tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Jumat (1/12/2017) lalu.

Obat terlarang tersebut didapat saat tim opsnal dipimpin Panit Reskrim Iptu Payan Simangungsong menggeledah rumah tersangka, yang terletak di Jalan Manunggal RT 26 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

Awalnya tersangka sempat mengelak dituding sebagai pengedar LL, namun saat polisi menemukan barang haram tersebut, Warude tak bisa berkata apa-apa lagi. Ia pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Balikpapan Selatan.

"Kami menemukan barang (LL) di dalam botol alkohol 70 persen saat lakukan penggeledahan," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Selasa (5/12/2017).

Pengungkapan tersebut tak lepas dari informasi masyarakat, yang melapor bahwa di rumah tersebut marak terjadi transaksi obat terlarang. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek," tuturnya.

Ibu beranak 5 tersebut saat ini mendekam di sel polsek Balikpapan Selatan. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangja diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved