Dugaan Pungli di TPK Palaran

Jelang Pembacaan Putusan, Kuasa Hukum Abun-Elly Minta Majelis Hakim Kedepankan Obyektifitas

Seperti diberitakan, dua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pemerasan dan pencucian uang.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Terdakwa Abun dan kuasa hukumnya 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly bakal dimenjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/12/2017) besok.

Agenda sidang berupa putusan terkait tuduhan pemerasan dan pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda.

Penasihat hukum Roy Hendrayanto mengatakan, sidang putusan tinggal menunggu waktu.

Ia sudah menyampaikan pembelaan pasca Jaksa Penuntut Umum menyampaikan nota tuntutannya ke majelis hakim.

"Kita menyampaikan pledoi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli. Tinggal keyakinan majelis hakim. Karena putusan ini murni ada di tangan majelis hakim," kata Roy, kepada Tribun, Minggu (10/12/2017).

Majelis hakim yang dipimpin AF. Joko Sutrisno didampingi hakim Burhanuddin dan Hendry Dunant, bakal diuji keyakinan, obyektifitasnya atas dasar keadilan hukum.

Baca juga:

Calon Mahasiswa Wajib Tahu! 5 Gelar Jurusan Ini Mungkin akan Hilang dalam 20 Tahun ke Depan

Terkuak Fakta Mengerikan Jaringan LGBT Penyebar HIV, Netizen pun Geram

Pernyataan Jimly Dukung Jokowi Dua Periode Tuai Protes Internal ICMI

Terkait Masalah Yerusalem, Jokowi Telpon Presiden Palestina, Ini yang Disampaikannya

Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat, PKS Serukan Boikot Produk AS

Lewat Sepucuk Surat, Setya Novanto Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPR RI

Deny Ngari yang ditunjuk sebagai penasihat hukum terdakwa Abun ‎membenarkan bahwa, jadwal sidang putusan sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Kami ingin putusan yang adil sesuai fakta dan dasar hukum yang ada," tuturnya.

Seperti diberitakan, dua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pemerasan dan pencucian uang.

JPU menuntut Abun dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda‎ sebesar Rp 2 miliar. Sementara Elly dihukum 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved