Sindikat Penipuan dalam Angkot Dibekuk Polisi, 17 Kali Beraksi di Kaltim, Cermati Jurus Tipu-tipunya

Tergiur dengan keuntungan besar yang didapat dengan cara mudah, ia pun mencoba peruntungan beraksi di Kaltim dengan modus serupa.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman saat berada di posko Jatanras Polda Kaltim bersama kawanan sindikat penipuan dalam angkot, Minggu (10/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Modus penipuan di dalam angkutan kota (angkot) kembali meneror warga Kaltim.

Kota besar di Kaltim, seperti Balikpapan, Samarinda dan Bontang, disasar sindikat pelaku kejahatan dalam angkot tersebut.

Hal itu terkuak usai unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membekuk kawanan sindikat modus penipuan di dalam angkot, Minggu (10/12/2017).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit angkot, uang tunai Rp 6,8 juta dan 7 unit ponsel yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.

SM (38), NM (38), Ir (39), By (28), Sd (29) serta Dw (24) isteri dari NM harus bersiap tidur di jeruji besi rutan Polda Kaltim.

Kepada petugas komplotan itu mengaku sudah sebulan beraksi di Kaltim.

Dari catatan kepolisian yang berhasil dirangkum petugas, tercatat mereka telah beraksi di wilayah Balikpapan 7 TKP, Samarinda 8 TKP, dan Bontang sebanyak 3 TKP.

NM merupakan otak dari kejahatan yang mereka lakukan.

Baca juga:

Calon Mahasiswa Wajib Tahu! 5 Gelar Jurusan Ini Mungkin akan Hilang dalam 20 Tahun ke Depan

Terkuak Fakta Mengerikan Jaringan LGBT Penyebar HIV, Netizen pun Geram

Pernyataan Jimly Dukung Jokowi Dua Periode Tuai Protes Internal ICMI

Terkait Masalah Yerusalem, Jokowi Telpon Presiden Palestina, Ini yang Disampaikannya

Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat, PKS Serukan Boikot Produk AS

Lewat Sepucuk Surat, Setya Novanto Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPR RI

Kepada Tribunkaltim.co, NM mengaku modus operandi yang ia pakai bersama kawanannya dipelajari dari temannya ketika di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tergiur dengan keuntungan besar yang didapat dengan cara mudah, ia pun mencoba peruntungan beraksi di Kaltim dengan modus serupa.

"Saya tau dari temen dari Makassar pak, saya di sini baru aja Pak," katanya.

Belakangan diketahui, angkot yang ia dapat merupakan milik temannya yang merupakan sopir angkot di Balikpapan.

"Angkot itu saya sewa jadi sekali dapat kita bagi. Kadang Rp 700 ribu satu orang. Sisanya buat sewa angkot sama operasional lainnya," bebernya.

Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan berpura-pura sebagai warga dari luar kota lalu menawarkan emas kepada korban di dalam angkot.

Baca juga:

Publik Pertanyakan Netralitas Polri, pada Momen Ini Safaruddin Siap Tanggalkan Jabatan Kapolda

Akademisi Ini Sebut Pelanggaran Etik Jaksa Harus Didorong ke Pidana

Masyarakat Diimbau Beli Sewajarnya, Pertamina telah Tambah Pasokan Elpiji untuk Kabupaten Ini

Ratusan Median Pembatas Jalan Dipasang untuk Urai Macet di Simpang Tiga MT Haryono Dalam

Telkomsel Sediakan Loop Arena di Pantai Manggar, Ini Fasilitas buat Komunitas Muda

Siap-siap 'Diguyur' Puluhan Miliar, Ini Target Retribusi Pantai Manggar 2018

Mereka berbagi tugas, ada yang membawa mobil angkot, lalu ada yang mengawasi dari belakang menggunakan mobil Avanza. Sasaran mereka terutama ibu-ibu yang membawa perhiasan.

"Mereka (pelaku) melakukan upaya tipu daya dengan mengimingi barang berupa emas dari Batam. Ada peran pelaku lainnya meyakinkan kepada korban untuk menukar emas yang dipakainya di dalam angkot," kata Hilman, Minggu (10/12/2017) malam.

Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, para pelaku langsung kabur.

Sedangkan sopir angkot tetap mengantar korban hingga ke tujuan.

"Sementara baru ada 17 TKP meliputi wilayah Balikpapan, Samarinda dan Bontang. Kita kembangkan. Sudah ada ratusan juta kerugian korban saat ini bila dihitung," katanya.

Saat ini ke enam pelaku masih berada di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved