Pilgub Kaltim 2018
Publik Pertanyakan Netralitas Polri, pada Momen Ini Safaruddin Siap Tanggalkan Jabatan Kapolda
Ia menambahkan, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tertanggal 3 Juni 2014, juga menjelaskan larangan polisi untuk berpolitik.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Banyak pihak yang mempertanyakan netralitas institusi Polri di Kaltim menatap tahun politik 2018 mendatang.
Pasalnya sang pucuk pimpinan masuk dalam bursa calon kepala daerah pada Pilgub Kaltim 2018.
Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sebentar lagi bakal membuka pendaftaran secara resmi peserta Pilgub Kaltim 2018, Januari mendatang.
Sementara sosok Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur hingga kini masih aktif dijabat Irjen Pol Safaruddin.
Saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Safaruddin mengatakan bakal melepas jabatannya bila rekomendasi DPP PDIP keluar terkait pencalonan dirinya.
"Sesudah ditetapkan sebagai calon, Insyaa Allah (mundur). Kalau sekarang mundur belum jelas juga, rekomendasi saja belum, gimana?" ujarnya.
Safaruddin mengaku masih memiliki tanggungjawab menjaga keamanan wilayahnya. Sebab itu ia masih mempertahankan tongkat komandonya di institusi Polri di Kalimantan Timur.
"Penetapan calon nanti setelah kita daftar, diteliti administrasi, kemudian ditetapkan KPU. Itulah sahnya jadi calon gubernur dan wakil gubernur," ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto mengkritik Badan Pengawas Pemilu Kaltim.
Baca juga:
41 Barang Bukti Pengacara Setya Novanto Bersifat Rahasia, KPK Duga Ini Diperoleh Secara Ilegal
Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI, Siapa Pengganti KSAU? Sosok Ini Disebut Paling Potensial!
Bukan Hanya Pejabat atau Artis, Kendaraan Siapa Saja Bisa Dapat Pengawalan Polisi, Ini Syaratnya
Heboh! Tugu Demokrasi Dianggap Mirip Tangga Freemasonry, Ini yang Dilakukan Ketua DPRD