Tahun 2017, Kejari Kubar Jebloskan Enam Tersangka ke Rutan
Syarief mengaku, kendala dalam menangani perkara korupsi terkait pemanggilan saksi-saksi dari Kabupaten Mahakam Ulu.
Dari semua perkara korupsi, lanjut dia, tim penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka.
Misalnya, untuk perkara dana hibah tiga yayasan senilai Rp 18 miliar, sudah menyita 1.200 meter persegi lahan dan aset bangunan yayasan milik tersangka Prof. TSS.
Dalam pengusutan perkara korupsi, Syarief mengaku, kendala dalam menangani perkara korupsi terkait pemanggilan saksi-saksi dari Kabupaten Mahakam Ulu.
"Kendala kita disini karena wilayahnya luas. Jjadi menghadirkan saksi, agak susah karena ada yang dari Mahakam Ulu. Transport juga agak susah, kendalanya itu," tuturnya. (*)
Berita Terkait