BREAKING NEWS - Divonis Bebas, Elly dan Abun Langsung Tinggalkan Rutan dan Lapas
Proses administrasi pembebasan langsung ditangani penuntut umum Agus dan Reza, kuasa hukum, dan Rutan Sempaja dan Lapas Samarinda.
"Kami mendampingi klien untuk membebaskan. Itu sesuai dengan perintah putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim sudah jelas dibebaskan setelah diucapkan putusan bebas dilaksanakan," jelas Roy.
Setelah membebaskan Elly, giliran Abun dibebaskan dari tempat penahanannya di Lapas Klas II Samarinda.
Abun terlihat santai mengenakan celana pendek dipadu kaus warna putih dilengkapi kopiah.
Sekitar pukul 19.30 Wita, tim penuntut umum dan penasihat hukum memproses administrasi.
Abun hanya mengatakan, terimakasih kepada media yang meliput selama sidang. "Terima kasih ya, terima kasih," ucap Abun sambil menuju mobil Alphard bernomor KT 1048 BI.
Untuk diketahui Abun dan Elly ditahan oleh penyidik sejak 17 Maret 2017. Setelah ditahan 100 hari di Mabes Polri, mereka dipindahkan ke Rutan dan Lapas Klas II Samarinda sejak bulan Juli 2017.
Dalam perkara yang diusut Mabes Polri dan Polda Kaltim, diduga ada pemerasan dan dugaan pencucian uang oleh Abun dan Elly terkait pengelolaan lahan parkir di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Palaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abun, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sedangkan terdakwa Elly dituntut enam tahun penjara karena tuduhan pemerasan dengan pasal 368 ayat (1) KUHP. (*)